OJK Resmikan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk Dorong Akses Keuangan Merata di Seluruh Indonesia
- Rabu, 07 Mei 2025
_untuk_dorong_akses_keuangan_merata_di_seluruh_indonesia.jpg)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025, yang diselenggarakan bersama dengan Bappenas dan Kemenko Perekonomian di Jakarta. Peluncuran IKAD ini diharapkan dapat mempercepat distribusi layanan keuangan yang lebih merata hingga ke pelosok daerah Indonesia, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru negeri.
Peluncuran IKAD ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Hadir dalam acara tersebut adalah Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian, Erdiriyo.
Menyediakan Gambaran Menyeluruh Akses Keuangan di Daerah
Baca JugaHarga Emas Hari Ini: Lonjakan Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Menjadi Sorotan
IKAD dirancang sebagai alat ukur yang komprehensif untuk menilai sejauh mana layanan keuangan dapat diakses oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan berbasis data yang memperhitungkan karakteristik wilayah, IKAD hadir sebagai solusi atas terbatasnya akses keuangan di beberapa daerah yang masih sulit dijangkau oleh layanan perbankan.
Friderica Widyasari Dewi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa IKAD merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa akses keuangan dapat merata di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, penguatan akses keuangan yang inklusif adalah salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan tujuan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"IKAD disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Dengan semangat kolaboratif, kami ingin mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan dapat digunakan oleh lebih banyak masyarakat, terutama melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)," ujar Friderica.
Meningkatkan Inklusi Keuangan untuk Mendukung Pembangunan Nasional
Pencapaian inklusi keuangan menjadi bagian integral dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, di mana pemerintah menargetkan inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada tahun 2045. Sebagai langkah pertama menuju target tersebut, pemerintah menetapkan target 91 persen inklusi keuangan pada 2025, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
IKAD bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam memperluas akses keuangan, termasuk dalam pencapaian target-target inklusi keuangan nasional. Penguatan akses keuangan tidak hanya dilakukan melalui sektor perbankan, tetapi juga melalui berbagai program yang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat daerah.
"Inklusi keuangan merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional. Dengan adanya IKAD, kami berharap dapat menciptakan kebijakan yang lebih terarah, memperkuat pemantauan kinerja TPAKD, serta mendukung implementasi program Satu Rekening Satu Penduduk," tambah Friderica.
Kolaborasi untuk Menyentuh Daerah yang Terpencil
Sejalan dengan tujuan tersebut, IKAD menjadi instrumen yang menghubungkan data dengan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya informasi yang lebih terperinci tentang kondisi akses keuangan di berbagai wilayah, pemerintah dan OJK dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mempermudah sinergi antara pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam memperluas akses keuangan di wilayah yang membutuhkan.
TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) berperan penting dalam implementasi kebijakan ini. Saat ini, TPAKD telah terbentuk di 552 wilayah Indonesia, yang terdiri dari 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota. TPAKD telah menyusun berbagai program yang berfokus pada peningkatan kepemilikan dan penggunaan produk keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap daerah.
"Dengan semangat 'Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat,' kami ingin mengatasi keterbatasan akses layanan keuangan di daerah-daerah yang masih terisolasi," ujar Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, yang turut mendukung peluncuran IKAD.
IKAD sebagai Katalisator Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045
IKAD bukan hanya sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai jembatan antara data dan kebijakan. Dengan menyediakan informasi yang lebih lengkap mengenai akses keuangan, IKAD membantu memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan strategi pembangunan nasional, sehingga memperkuat implementasi Asta Cita Pemerintah yang mencakup berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Friderica menegaskan bahwa keberadaan IKAD merupakan langkah strategis yang dapat menyelaraskan target pembangunan nasional dengan kebutuhan spesifik yang ada di masing-masing daerah. Hal ini mendukung upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045, di mana setiap lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.

Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.