Selasa, 06 Mei 2025

Sri Mulyani: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bisa Cair Setelah Juni 2025, Ini Penjelasan dan Rinciannya

Sri Mulyani: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bisa Cair Setelah Juni 2025, Ini Penjelasan dan Rinciannya
Sri Mulyani: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bisa Cair Setelah Juni 2025, Ini Penjelasan dan Rinciannya

JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Namun berbeda dari anggapan umum bahwa pencairan akan dilakukan pada bulan Juni, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembayaran dana tambahan ini bisa saja dilakukan setelah bulan tersebut.

Hal ini ditegaskan Sri Mulyani dalam pernyataan resminya baru-baru ini, menyusul banyaknya pertanyaan dari para pensiunan mengenai kepastian waktu pencairan. Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 memang menyebutkan bahwa pembayaran dimungkinkan mulai Juni, tetapi tidak menetapkan Juni sebagai batas waktu mutlak.

“Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bisa dilakukan mulai Juni, namun pencairannya bisa saja terjadi setelah bulan tersebut jika ada kendala teknis atau administratif di instansi pelaksana,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga

Anies Baswedan Kunjungi Kediri, 376 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan dari Sidoarjo, dan Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Rp47 Juta via Medsos

Kebijakan Gaji ke-13 Diatur dalam PMK 23/2025

PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci ketentuan teknis pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan, termasuk waktu pencairan, komponen yang dicakup, serta ketentuan perpajakan. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan finansial para pensiunan, terutama dalam menghadapi periode tahun ajaran baru sekolah yang identik dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa fleksibilitas waktu pencairan bertujuan agar proses distribusi dana berjalan secara akuntabel dan tidak terburu-buru, demi memastikan hak para pensiunan tetap terpenuhi tanpa melanggar prinsip kehati-hatian fiskal.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga agar prosesnya tetap akurat dan transparan. Jadi jika sampai akhir Juni belum cair, bukan berarti hak pensiunan hilang,” tambah Sri Mulyani.

Komponen Gaji ke-13 bagi Pensiunan

Dalam beleid tersebut dijelaskan, gaji ke-13 bagi pensiunan mencakup empat komponen utama:

-Pensiun pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan bahan pangan

-Tambahan penghasilan lainnya

Seluruh komponen dihitung berdasarkan penghasilan pensiunan pada bulan Mei 2025. Artinya, besarannya akan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan status pensiunan yang bersangkutan. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk iuran atau potongan lain yang biasanya dikenakan terhadap gaji bulanan.

Namun demikian, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh). Kabar baiknya, pemerintah akan menanggung beban pajak tersebut sepenuhnya. Dengan demikian, pensiunan akan menerima dana bersih yang lebih optimal.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat gaji ke-13 ini benar-benar dirasakan secara maksimal oleh para pensiunan,” terang Sri Mulyani.

Tujuan dan Manfaat Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran di masa-masa krusial, seperti kebutuhan biaya pendidikan anak dan cucu pada awal tahun ajaran baru. Tak sedikit pensiunan yang masih menjadi tumpuan keluarga secara finansial.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para purna-tugas yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara. Meski tidak ada kenaikan signifikan dari sisi nominal, keberlanjutan pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi atas jasa mereka.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menghargai pengabdian para pensiunan,” ujar Sri Mulyani.

Peringatan terhadap Informasi Tidak Resmi

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pensiunan untuk tidak mudah percaya pada kabar tidak resmi yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai. Untuk memperoleh informasi yang akurat, Sri Mulyani menyarankan agar pensiunan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait, seperti Taspen, PT Asabri, atau langsung dari Kementerian Keuangan.

“Kami akan terus menyampaikan perkembangan secara resmi. Jangan sampai para pensiunan tertipu oleh informasi palsu yang dapat meresahkan,” tegasnya.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Realisasi Pemberian Kredit UMKM di Sulawesi Selatan Lesu, Tumbuh Hanya 1,46% Secara Year-on-Year

Realisasi Pemberian Kredit UMKM di Sulawesi Selatan Lesu, Tumbuh Hanya 1,46% Secara Year-on-Year

Pemkot Solo Rayakan Hari Buruh dengan Bagikan 740 Paket Sembako kepada Pekerja

Pemkot Solo Rayakan Hari Buruh dengan Bagikan 740 Paket Sembako kepada Pekerja

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Riau pada 2 Mei 2025

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Wilayah Riau pada 2 Mei 2025

BMKG Prediksi Cuaca Cerah di Jakarta, Hujan Diperkirakan Turun di Bogor dan Sekitarnya

BMKG Prediksi Cuaca Cerah di Jakarta, Hujan Diperkirakan Turun di Bogor dan Sekitarnya

Transportasi Umum Gratis untuk Pelajar Resmi Berlaku di Kota Tangerang

Transportasi Umum Gratis untuk Pelajar Resmi Berlaku di Kota Tangerang