Pramono Anung Tegaskan Sanksi Bagi ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Gunakan Transportasi Umum
- Jumat, 09 Mei 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta.
Kepatuhan ASN di Jakarta Tembus 96 Persen
Pramono Anung mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan ASN dalam mematuhi aturan ini terbilang tinggi. Pada hari pertama penerapan kebijakan, tingkat kepatuhan ASN mencapai angka 96 persen. Namun, untuk empat persen ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut, Pramono tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
Baca JugaTokyo Disney Resort Tawarkan 5 Wahana Eksklusif yang Hanya Bisa Ditemukan di Jepang
“Yang empat persen tadi, mereka akan kami bina, dibina serius atau 'dibinasakan',” ujar Pramono dengan nada tegas, yang disambut tawa hadirin setelah pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota.
Pramono menambahkan bahwa tingginya tingkat kepatuhan ini tak lepas dari sejumlah kebijakan pendukung yang telah diterapkan. Salah satunya adalah larangan parkir kendaraan pribadi di sekitar area kantor, khususnya di Balai Kota Jakarta.
Sanksi Tegas Bagi ASN yang Melanggar
Sebagai bentuk penegakan aturan yang lebih ketat, Pramono menegaskan bahwa ASN yang tetap membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu tidak akan diberikan tempat parkir. Bahkan, mereka akan dianggap tidak masuk kerja pada hari itu.
“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir dan harus diusir dan dinyatakan yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” jelas Pramono di Jakarta Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar para ASN benar-benar menaati aturan yang telah ditetapkan.
Pramono mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diterapkan dengan cukup baik di beberapa wilayah, termasuk di Jakarta Selatan. Di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, petugas keamanan sudah melaksanakan instruksi tersebut dengan tegas, memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang diparkir di area kantor.
Pengecualian untuk ASN yang Sedang Hamil
Meskipun kebijakan ini berlaku ketat, Pramono memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang hamil. Bagi ASN perempuan yang tengah hamil, mereka diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi menjaga kesehatan dan kenyamanan mereka selama perjalanan.
“Untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian aturan yang diperbolehkan,” kata Pramono.
Dukungan dan Kritik terhadap Kebijakan Transportasi Umum
Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum pada hari Rabu ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Beberapa anggota DPRD DKI mengingatkan Gubernur Pramono Anung tentang pentingnya memastikan kelayakan transportasi umum di Jakarta sebelum memaksakan kebijakan ini kepada ASN.
"Jangan hanya memberi perintah agar ASN naik angkutan umum. Kami ingin memastikan bahwa transportasi umum, seperti angkot dan bus, benar-benar layak dan memadai untuk mendukung kebijakan ini," kata seorang anggota DPRD DKI yang menanggapi kebijakan tersebut.
Dampak Positif bagi Pengurangan Kemacetan dan Lingkungan
Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, tetapi juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Dengan lebih banyak ASN yang menggunakan transportasi umum, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalanan Jakarta, yang sering kali menjadi penyebab utama kemacetan.
"Ini adalah langkah yang sangat baik untuk menciptakan Jakarta yang lebih hijau dan bebas dari kemacetan. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang juga mengikuti jejak ASN untuk menggunakan transportasi umum," ujar Pramono.

Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.