Korlantas Polri Susun Aturan Baru Penggunaan Sirene dan Strobo pada Kendaraan, Pelanggar Bisa Dipidana
- Jumat, 09 Mei 2025

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) baru yang secara khusus mengatur penggunaan lampu isyarat atau strobo serta sirene pada kendaraan. Aturan ini disiapkan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap penyalahgunaan perlengkapan tersebut di jalan raya.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Faizal menjelaskan, penyusunan Perpol ini merupakan bagian dari upaya menertibkan lalu lintas dan memastikan bahwa perangkat isyarat hanya digunakan sesuai dengan fungsinya.
"Ini kami susun supaya nanti bisa memberi perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kami perhatikan," kata Faizal dalam keterangan resminya.
Baca JugaTokyo Disney Resort Tawarkan 5 Wahana Eksklusif yang Hanya Bisa Ditemukan di Jepang
Penyalahgunaan Sirene dan Strobo Dinilai Meresahkan
Faizal menekankan bahwa Perpol ini dirancang untuk menjadi pedoman teknis penggunaan strobo dan sirene, yang tidak hanya berfungsi menertibkan lalu lintas, tapi juga menghindari dampak negatif bagi pengguna jalan lain, termasuk dari sisi kesehatan.
"Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirene pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak mengganggu kesehatan (pendengaran)," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini banyak pihak yang sudah mengetahui ketentuan tentang penggunaan alat isyarat tersebut, namun tetap melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya peningkatan dari sekadar penertiban menjadi penindakan hukum.
"Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu," tegas Faizal.
Landasan Hukum Penggunaan Sirene dan Strobo
Penggunaan sirene dan strobo di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat (5), disebutkan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan alat peringatan bunyi dan cahaya.
-Warna biru dengan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas Kepolisian.
-Warna merah dengan sirene digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia, mobil jenazah, dan kendaraan rescue.
-Warna kuning tanpa sirene ditujukan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, serta angkutan barang khusus.
Ancaman Pidana bagi Pelanggar
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut, sanksi pidana dapat diberlakukan sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap penggunaan atau hak utama kendaraan dengan alat peringatan berupa bunyi dan cahaya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Aturan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan perangkat seperti strobo dan sirene bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah pidana ringan yang bisa ditindak langsung oleh aparat kepolisian.
Harapan Korlantas untuk Kesantunan Berlalu Lintas
Faizal berharap, dengan lahirnya Perpol ini nantinya, kesadaran berlalu lintas di masyarakat semakin meningkat. Ia menekankan pentingnya sikap santun di jalan raya, tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap santun saat berkendara di jalan raya," ujarnya.

Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.