Menteri Perdagangan dan Pertamina Group Jaga Kualitas Layanan di SPBU Sleman
- Kamis, 28 November 2024

Jakarta – Untuk memastikan kepatuhan terhadap layanan prima di SPBU dan memberikan perlindungan kepada konsumen, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan peninjauan terhadap SPBU 44.555.08 di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada Senin (25/11). SPBU tersebut saat ini dalam pembinaan dan dalam kondisi tersegel.
Penyegelan SPBU ini merupakan hasil inspeksi dari Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Hasil inspeksi menunjukkan adanya indikasi kecurangan pada alat takaran yang dipasang pada dispenser BBM oleh pihak SPBU.
Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi atas gerak cepat Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan inspeksi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dengan uji kualitas dan kuantitas yang melibatkan Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Baca Juga
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakapolda, Pertamina Patra Niaga, dan Kemendag atas kerjasamanya sehingga kami berhasil menemukan temuan yang merugikan masyarakat," ujar Budi.
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk mesin dispenser di SPBU, wajib diperiksa secara berkala dan diberikan sertifikat tera serta segel.
"SPBU ini telah ditera pada Agustus 2024, dengan masa berlaku sertifikat tera hingga Agustus 2025. Namun, oknum di SPBU ini menambahkan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi dispenser setelah uji tera. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi," jelas Budi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta, termasuk menghentikan operasional dan memberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, serta instruksi untuk segera mengganti semua dispenser yang ada.
"Kami akan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan. Kami juga mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dan jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di SPBU dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Riva.
Turut mendampingi, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan untuk memastikan pelayanan di SPBU sesuai dengan ketentuan, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
"Kami tidak bisa mentolerir tindakan seperti ini. Penutupan SPBU ini tidak mempengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya, karena kami akan mengoptimalkan SPBU yang ada di wilayah sekitar untuk memenuhi kebutuhan BBM," jelas Mars Ega.
Untuk informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di SPBU, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
Sebagai perusahaan pemimpin dalam transisi energi, Pertamina berkomitmen mendukung target Net Zero Emission 2060 dan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Semua upaya tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasional Pertamina.

Redaksi
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.