Gaji 13 Pensiunan PNS Golongan IV Tertinggi di 2025: Pencairan Dimulai Juni, Sri Mulyani Pastikan Transfer Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025

Jumat, 09 Mei 2025 | 10:14:03 WIB
Gaji 13 Pensiunan PNS Golongan IV Tertinggi di 2025: Pencairan Dimulai Juni, Sri Mulyani Pastikan Transfer Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025

JAKARTA - Pensiunan PNS golongan IV akan menerima pencairan gaji 13 tertinggi pada tahun 2025. Kebijakan tersebut telah dipastikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS.

Gaji 13 Pensiunan PNS Golongan IV Akan Cair Mulai Juni 2025

Pencairan gaji 13 untuk pensiunan PNS direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2025. Sri Mulyani, yang memimpin Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara. Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji 13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni, dan bisa berlangsung setelahnya jika terdapat keterlambatan dalam proses transfer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kesejahteraan kepada para pensiunan PNS, yang selama ini telah berkontribusi besar bagi jalannya pemerintahan. "Pencairan gaji 13 ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pensiunan PNS. Kami berharap ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka," ujarnya.

Komponen Gaji 13 untuk Pensiunan PNS

Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, Sri Mulyani juga menetapkan komponen yang akan diterima oleh pensiunan PNS dalam gaji 13. Komponen-komponen ini mencakup berbagai tunjangan yang memberikan tambahan penghasilan bagi para pensiunan. Adapun komponen yang akan dicairkan dalam gaji 13 meliputi:

-Pensiun Pokok: Besaran pensiun pokok ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

-Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan sebagai bantuan untuk anggota keluarga pensiunan yang masih bergantung pada mereka.

--Tunjangan Pangan: Untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para pensiunan.

-Tambahan Penghasilan: Sebagai bentuk tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pensiunan.

Sri Mulyani memastikan bahwa gaji 13 ini akan dihitung berdasarkan penghasilan pokok pensiunan PNS pada bulan Mei 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penghasilan pokok pensiunan.

Golongan IV Pensiunan PNS Terima Gaji 13 Tertinggi

Pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji 13 dengan nominal yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan lainnya. Gaji 13 untuk golongan IVa hingga IVe diperkirakan akan mencapai angka yang signifikan, sebagai bentuk penghargaan yang lebih besar. Berikut rincian estimasi gaji 13 berdasarkan golongan PNS:

-Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

-Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

-Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

-Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

-Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Pencairan gaji 13 ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS golongan IV untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama bagi yang sudah pensiun dalam waktu cukup lama. "Kami berharap gaji 13 ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi pensiunan, terutama bagi mereka yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun," ujar Sri Mulyani.

Namun, besaran gaji 13 tersebut belum termasuk dengan beberapa tunjangan tambahan lainnya yang juga akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IV. Hal ini menunjukkan bahwa para pensiunan PNS golongan IV akan mendapatkan total penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Gaji 13: Bukti Apresiasi Pemerintah terhadap Pensiunan PNS

Keputusan pemerintah untuk memberikan gaji 13 kepada pensiunan PNS adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan negara. Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji 13 ini menjadi bagian dari kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, gaji 13 ini juga diharapkan dapat memberi dorongan ekonomi, baik bagi pensiunan itu sendiri maupun masyarakat sekitar. Dengan pencairan gaji 13 yang lebih besar dan lebih cepat, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pensiunan PNS dan meningkatkan stabilitas sosial-ekonomi.

Sebagai informasi tambahan, pensiunan PNS golongan IV yang akan menerima gaji 13 tertinggi pada tahun 2025 ini juga akan mendapatkan gaji dua kali dalam satu bulan, yaitu pada bulan Juni 2025. Pencairan gaji 13 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan pensiunan yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam pengabdian kepada negara.

Jadwal dan Prosedur Pencairan Gaji 13

Pencairan gaji 13 untuk pensiunan PNS diharapkan akan berjalan lancar pada bulan Juni 2025, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Proses pencairan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang telah disosialisasikan kepada pihak terkait.

Sebagai penutup, Sri Mulyani menekankan bahwa pencairan gaji 13 ini bukan hanya sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga sebuah bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para pensiunan PNS kepada bangsa dan negara. "Kami berkomitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada pensiunan PNS, dan gaji 13 ini adalah salah satu wujud dari penghargaan tersebut," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan PNS, terutama yang berada di golongan IV, dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari hasil pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Terkini