Kamis, 26 Juni 2025

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital

Ditjen Pajak Siapkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital
Ditjen Pajak Siapkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital

JAKARTA  — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi terbaru yang akan mengatur secara lebih rinci pemajakan terhadap transaksi digital di Indonesia. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjawab tantangan dan peluang dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan pelaku usaha digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri.

Regulasi Baru Akan Atur Jenis Layanan dan Mekanisme Pajak Digital

Baca Juga

Harga Emas Batangan Antam Turun Jadi Rp1,924 Juta per Gram, Buyback Ikut Merosot

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa penyusunan aturan pajak digital kini sedang dalam tahap finalisasi dan akan mencakup aspek-aspek krusial dalam transaksi digital.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan regulasi terkait pajak digital,” ujar Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut akan memuat ketentuan mengenai jenis layanan atau transaksi digital yang akan dikenakan pajak, serta mekanisme dan tata cara pemungutannya.

Selain itu, aturan juga akan mengatur jenis dokumen dan informasi yang harus disediakan oleh pelaku usaha digital sehubungan dengan kewajiban perpajakan mereka. Ini termasuk data transaksi, identitas pengguna, dan laporan keuangan terkait aktivitas bisnis digital yang dilakukan di Indonesia.

Layanan Digital Berpotensi Masuk Objek Pajak

Meskipun belum dirinci secara spesifik layanan mana saja yang akan masuk ke dalam cakupan pajak digital yang baru ini, sektor yang paling potensial terkena dampak mencakup layanan berbasis aplikasi seperti streaming video dan musik, aplikasi edukasi berbayar, layanan langganan perangkat lunak (SaaS), hingga transaksi iklan digital dan aplikasi seluler.

Wacana ini juga memperkuat posisi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara dengan sistem perpajakan digital yang adaptif terhadap dinamika global, sejalan dengan arah kebijakan dari organisasi internasional seperti OECD dan G20.

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 34,91 Triliun

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara. DJP mencatat total penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp 34,91 triliun.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

PPN PMSE: Rp 27,48 triliun

Pajak Kripto: Rp 1,2 triliun

Pajak Fintech (P2P lending): Rp 3,28 triliun

Pajak SIPP (transaksi pengadaan pemerintah): Rp 2,94 triliun

Angka ini menunjukkan bahwa sektor digital telah menjadi salah satu kontributor utama dalam struktur penerimaan pajak nasional, dan potensinya masih sangat terbuka luas seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Penunjukan Pelaku PMSE Terus Bertambah

Pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual ke konsumen di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 pelaku usaha telah secara aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Salah satu contoh pemungut yang mengalami perubahan data adalah Zoom Communications, Inc., yang menunjukkan bahwa pemerintah secara aktif memperbarui dan mengaudit informasi terkait pelaku usaha digital internasional.

Kebijakan penunjukan pelaku usaha digital ini tidak hanya terbatas pada perusahaan teknologi besar asal luar negeri, namun juga merambah pada startup teknologi dan aplikasi lokal yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan.

Dorong Kepatuhan dan Transparansi Pajak Digital

Dengan diterapkannya regulasi baru nantinya, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital terhadap kewajiban perpajakan serta mendorong transparansi dalam pelaporan transaksi digital. Aturan ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam membangun sistem perpajakan modern dan responsif terhadap transformasi digital.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang bertransaksi di ranah digital berkontribusi secara adil terhadap pembangunan nasional, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor digital,” tegas Rosmauli.

Langkah ini juga sejalan dengan target jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan tax ratio nasional yang masih tergolong rendah dibandingkan rata-rata negara berkembang lainnya.

Industri Digital Diharapkan Bersinergi

Pemerintah juga mengharapkan kolaborasi aktif dari pelaku industri digital dan e-commerce dalam menyambut regulasi baru ini. Dengan pendekatan partisipatif, diharapkan kebijakan pajak digital yang disusun akan seimbang, mendorong kepatuhan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi sektor yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi saat ini.

Wacana mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak juga tengah dikaji lebih lanjut, dengan mempertimbangkan aspek teknis dan kemampuan sistem teknologi masing-masing platform untuk menjalankan fungsi tersebut secara akurat.

Arah Baru Pajak Digital Indonesia

Dengan disusunnya regulasi baru terkait pajak digital, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perpajakan yang relevan dengan perkembangan zaman. Ekonomi digital, yang sebelumnya sempat berada di area abu-abu dalam perpajakan, kini akan diatur lebih tegas agar kontribusinya terhadap pembangunan nasional semakin optimal.

Penerapan pajak digital yang adil dan terstruktur diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di era ekonomi berbasis teknologi.

Sindi

Sindi

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Qatar Bangun Perumahan Subsidi untuk Rakyat

Indonesia Qatar Bangun Perumahan Subsidi untuk Rakyat

5 Rekomendasi HP Gaming Samsung Rp 1 Jutaan Akhir Juni 2025

5 Rekomendasi HP Gaming Samsung Rp 1 Jutaan Akhir Juni 2025

Pengertian Anggaran Berimbang, Cara Membuat, dan Contohnya

Pengertian Anggaran Berimbang, Cara Membuat, dan Contohnya

Jadwal Pemadaman Listrik Sleman, Bantul, Gunungkidul Kamis 26 Juni 2025

Jadwal Pemadaman Listrik Sleman, Bantul, Gunungkidul Kamis 26 Juni 2025

Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Modern NSWAC di Bali, Siap Bersaing di Kancah Internasional

Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Modern NSWAC di Bali, Siap Bersaing di Kancah Internasional