JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus menggenjot upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program strategis, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Diluncurkan sejak 2007, PKH telah menjadi salah satu program bantuan sosial bersyarat yang berperan besar dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi keluarga kurang mampu.
PKH bukan sekadar bantuan tunai, tetapi juga mengedepankan pemberdayaan keluarga penerima manfaat agar dapat mandiri secara ekonomi. Program ini menyasar rumah tangga miskin dan rentan miskin yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Menteri Sosial menyatakan bahwa PKH merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menciptakan generasi yang lebih tangguh. “Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tapi juga mendorong perubahan perilaku agar keluarga bisa hidup lebih sehat, produktif, dan mandiri,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemensos.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH
Tidak semua warga miskin otomatis menerima PKH. Kriteria penerima ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan komponen sosial dalam keluarga. Ada tiga kelompok komponen utama yang menentukan kelayakan:
-Komponen Kesehatan: mencakup ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0–6 tahun).
-Komponen Pendidikan: anak sekolah dari jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga SMA/sederajat.
-Komponen Kesejahteraan Sosial: lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat.
Setiap keluarga penerima maksimal bisa didaftarkan untuk empat anggota keluarga sebagai penerima manfaat. Ini dilakukan agar distribusi bantuan tetap merata.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan jumlah dan jenis komponen dalam keluarga. Berikut rincian bantuan yang diberikan setiap tahunnya:
-Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
-Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
-Anak SD/sederajat: Rp900.000
-Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000
-Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000
-Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000
-Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
Bantuan disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan dana.
Cara Mendaftar PKH
Berbeda dari asumsi umum, pendaftaran PKH tidak dilakukan langsung ke Kemensos. Prosedur dimulai dari tingkat desa/kelurahan. Berikut alurnya:
-Pengusulan dari Masyarakat: Warga miskin mengajukan diri ke pemerintah desa/kelurahan.
-Verifikasi dan Validasi: Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan survei lapangan.
-Input Data ke DTKS: Data yang lolos verifikasi dimasukkan ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
-Penetapan Penerima oleh Kemensos: Berdasarkan data DTKS, Kemensos menetapkan penerima bantuan periode berikutnya.
Masyarakat juga dapat memantau status mereka melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau situs resmi Kemensos.
Pendamping PKH: Kunci Edukasi dan Perubahan Perilaku
Setiap penerima manfaat akan didampingi oleh Pendamping Sosial PKH, yang berperan penting dalam edukasi dan pengawasan. Mereka mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk membekali keluarga dengan pengetahuan soal gizi, pola asuh anak, pendidikan, dan pengelolaan keuangan.
Menurut Kemensos, “Pendamping sosial bukan hanya pengawas, tetapi juga fasilitator perubahan. Mereka membantu keluarga keluar dari ketergantungan bantuan.”
Pendamping juga bertugas menanggapi kendala teknis seperti masalah pencairan dana, kerusakan kartu, atau data yang tidak sesuai.
Pilar Pengentasan Kemiskinan
Dengan pendekatan komprehensif, PKH menjadi program bantuan sosial yang tidak hanya mengobati gejala kemiskinan, tapi juga menyasar akar persoalan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pendekatan berbasis data dan verifikasi lapangan menjadikan program ini lebih tepat sasaran dan akuntabel.
“PKH adalah bagian dari transformasi perlindungan sosial. Program ini harus kita perkuat agar bisa melahirkan keluarga-keluarga yang sejahtera dan tidak lagi bergantung pada bantuan,” ujar perwakilan dari Kemensos.
Melalui PKH, pemerintah berharap dapat memperkuat pembangunan SDM dan mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Indonesia secara berkelanjutan. Program ini juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.