JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menggelar apel kendaraan dinas (randis) secara serentak selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu hingga Jumat, di Lapangan Kantor Pemkab Pringsewu. Kegiatan ini diikuti ratusan kendaraan roda dua dan roda empat milik berbagai instansi pemerintah daerah, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga pekon dan kelurahan.
Apel kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk memastikan kondisi fisik kendaraan dinas tetap layak pakai, serta menjamin kelengkapan administrasi termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, hadir langsung pada hari pertama kegiatan untuk melakukan peninjauan bersama Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto dan tim dari bagian aset daerah serta instansi terkait. Mereka memeriksa kondisi teknis dan administratif kendaraan satu per satu.
“Saya meminta kepada seluruh pemegang randis untuk menggunakan kendaraan sebagaimana mestinya, merawat dengan baik, dan memastikan kendaraan dalam kondisi sehat—baik dari sisi mesin maupun kelengkapan administrasi seperti pajak,” tegas Umi Laila dalam keterangannya di sela kegiatan.
Menurut Umi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung kinerja aparatur pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. Karena itu, tanggung jawab atas penggunaan dan perawatan randis harus menjadi perhatian serius seluruh pemegang kendaraan.
Pemeriksaan teknis yang dilakukan meliputi kondisi mesin, rem, lampu, ban, serta kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan helm standar untuk kendaraan roda dua. Sedangkan dari sisi administrasi, tim melakukan pengecekan terhadap STNK, BPKB, dan validitas pembayaran pajak kendaraan.
Sekretaris Daerah M. Andi Purwanto menambahkan, kegiatan apel kendaraan ini juga menjadi momentum konsolidasi antar unit kerja terkait pemanfaatan barang milik daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan dinas terdata dengan benar, terpelihara secara berkala, dan tidak ada tunggakan pajak yang berpotensi menjadi temuan audit,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa apel randis menjadi agenda tahunan yang bersifat wajib bagi seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pringsewu. Pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian untuk mendukung validasi fisik dan kelengkapan hukum kendaraan.
Optimalisasi aset daerah menjadi fokus penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Melalui kegiatan ini, Pemkab Pringsewu ingin membangun budaya tertib administrasi dan tanggung jawab penggunaan aset milik negara, agar tidak hanya berfungsi maksimal, tetapi juga tidak menimbulkan beban anggaran akibat kelalaian pengguna.
Selain itu, Umi Laila juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh kerusakan kendaraan atau persoalan administratif lainnya.
“Harapannya, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan dinas dapat mendukung mobilitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Kita tidak ingin pelayanan terganggu hanya karena kendaraan rusak atau belum bayar pajak,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya evaluasi, setiap kendaraan yang mengikuti apel diberikan label kondisi dan catatan evaluasi teknis. Jika ditemukan kendaraan dalam kondisi tidak layak atau belum membayar pajak, maka pemegang randis akan diminta untuk segera melakukan perbaikan atau pelunasan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim monitoring, lebih dari 250 unit kendaraan dinas ikut serta dalam kegiatan apel ini. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan dilaksanakan secara bergilir per OPD selama tiga hari untuk menghindari penumpukan dan tetap menjaga pelayanan operasional.
Dengan pelaksanaan apel randis ini, Pemkab Pringsewu berharap dapat menciptakan sistem manajemen aset yang lebih tertib dan efisien, serta memberikan contoh positif dalam tata kelola pemerintahan daerah.