Fakta dan Isu Terkait Ajakan Penarikan Dana di Bank BUMN: Imbas dari Pembentukan BPI Danantara
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia maya diramaikan dengan perdebatan mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara oleh pemerintah Indonesia. Badan ini dirancang untuk mengelola aset sejumlah perusahaan milik negara (BUMN) dengan nilai dana kelolaan yang diperkirakan mencapai sekitar 14.715 triliun rupiah. Namun, pembentukan badan ini justru menjadi batu loncatan munculnya seruan untuk menarik atau memindahkan dana dari bank-bank BUMN, seperti BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Hal ini dianggap sebagai respons atas kekhawatiran terkait isu pengelolaan dana nasabah yang potensial disalahgunakan oleh Danantara.
Pembentukan Danantara dan Reaksi Warganet
Rencana peluncuran BPI Danantara pada 24 Februari 2025 memunculkan berbagai reaksi, terutama kekhawatiran akan bagaimana badan ini akan mengelola dan mengontrol dana besar tersebut. Beberapa pengguna media sosial mengungkapkan protes terhadap pembentukan Danantara dengan menyarankan masyarakat untuk menarik simpanan mereka dari bank-bank BUMN. Mereka beranggapan pengelolaan dana yang besar dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan simpanan mereka. Namun, menurut informasi yang beredar, Danantara tidak akan menggunakan dana simpanan nasabah secara langsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai isu ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat indikasi adanya penarikan dana secara massal dari bank-bank BUMN. "Sampai saat ini tidak ada penarikan-penarikan seperti itu," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 19 Februari 2025. Dian menambahkan bahwa OJK terus memonitor perkembangan ini dengan seksama.
Kondisi Bank BUMN
Meskipun ada kekhawatiran dari masyarakat, data menunjukkan bahwa bank-bank BUMN justru mengalami pertumbuhan di penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) selama tahun 2024. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatatkan DPK senilai 1.365,45 triliun rupiah hingga akhir Desember 2024, naik 0,5 persen secara tahunan. Bank Mandiri juga mengalami pertumbuhan DPK sebesar 7,73 persen, dengan nilai mencapai 1.698,9 triliun rupiah. Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan dana murah yang terkenal dengan sebutan CASA (current account saving account), yang mencapai 74,83 persen dari total pendanaan Bank Mandiri.
Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga di Bank Tabungan Negara (BTN) tercatat sebesar 9,1 persen, menjadi 381,67 triliun rupiah pada akhir tahun 2024. Meski demikian, Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat penurunan DPK sebesar 0,6 persen menjadi 805,51 triliun rupiah.
Ancaman Hukum Penyebar Rush Money
Sejalan dengan meredam ketakutan publik, pihak Otoritas Jasa Keuangan juga mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk ajakan penarikan dana berskala besar, yang dikenal istilah rush money. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya sebelum bertindak.
Menyikapi Isu dengan Bijak
Masyarakat juga diharapkan mampu melihat berbagai isu yang viral dengan kepala dingin dan kebijaksanaan. "Saya kira masyarakat kita sudah cukup dewasa menyikapi isu-isu seperti ini dan memahami profil bank-bank BUMN yang sangat baik," ujar Dian Ediana Rae. Memang, kematangan berpikir dan kebijaksanaan sangat diperlukan dalam menghadapi berbagai berita terutama yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau kepanikan masyarakat.
Wacana mengenai ajakan penarikan dana dari bank-bank BUMN seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi spekulatifnya, tetapi juga perlu dipahami dari berbagai sudut pandang termasuk stabilitas ekonomi dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. Sebagai bagian dari sistem ekonomi negara, bank-bank BUMN memegang peranan penting dalam menjaga jalannya roda perekonomian. Oleh karena itu, kestabilan dan kepercayaan terhadap institusi perbankan ini harus dijaga bersama.
Kesimpulannya, meski ajakan penarikan dana dari bank-bank BUMN menjadi topik hangat di media sosial, kondisi riil tidak menunjukkan adanya penarikan dana besar-besaran. Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan dan pernyataan dari figur terkait menunjukkan bahwa kondisi perbankan tetap stabil dan dalam pengawasan ketat. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem finansial nasional.

Yoga
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.