Sabtu, 10 Mei 2025

BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Kepatuhan JKN bagi Pemberi Kerja: Wujudkan Perlindungan Kesehatan yang Merata untuk Semua Pekerja

BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Kepatuhan JKN bagi Pemberi Kerja: Wujudkan Perlindungan Kesehatan yang Merata untuk Semua Pekerja
BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Kepatuhan JKN bagi Pemberi Kerja: Wujudkan Perlindungan Kesehatan yang Merata untuk Semua Pekerja

JAKARTA — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyediakan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja. Sebagai bagian dari implementasi program ini, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap pendaftaran seluruh karyawan mereka dalam program JKN.

Pupung Purnama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, dalam keterangan resminya, mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta JKN. Hal ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

“Setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan. Perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan terdaftar aktif di BPJS Kesehatan sejak hari pertama bekerja.” ungkap Pupung.

Baca Juga

KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api untuk Libur Panjang Waisak 2025, Optimalkan 30 Perjalanan Harian dan Imbau Penumpang Pesan Tiket Lebih Awal

Kewajiban Pemberi Kerja Berdasarkan Regulasi yang Berlaku

Pentingnya kepatuhan terhadap program JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai dengan regulasi ini, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri serta seluruh pekerjanya, termasuk pekerja tetap, kontrak, lepas, hingga tenaga kerja asing yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Kewajiban perusahaan tidak hanya terbatas pada pendaftaran peserta, tetapi juga mencakup penyediaan data pekerja yang akurat, pemotongan iuran dari gaji karyawan, dan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu setiap bulan.

Pupung menambahkan, “Perusahaan wajib memotong gaji karyawan sebesar 1% untuk iuran kesehatan dan membayarkan 4% sisanya. Selain itu, perusahaan juga wajib mencatatkan anggota keluarga pekerja, yang bisa mencakup istri dan tiga orang anak.”

Rincian iuran dan Ketentuan Tanggungan Keluarga

Dalam program JKN, peserta yang terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total 5% ini, 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji pekerja. Selain itu, pekerja berhak untuk mendaftarkan anggota keluarganya, dengan ketentuan maksimal 4 anggota keluarga, yang terdiri dari istri dan tiga orang anak.

Pupung juga menjelaskan bahwa anak-anak yang dapat didaftarkan sebagai tanggungan adalah yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun, atau maksimal 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Jika ada anak yang tidak memenuhi syarat, status tanggungan dapat digantikan oleh anak berikutnya dalam urutan kelahiran.

Tanggung Jawab Moral Perusahaan dan Sanksi bagi yang Melanggar

Lebih jauh, Pupung menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi BPJS Kesehatan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral perusahaan untuk melindungi kesejahteraan pekerja mereka.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan agar implementasi JKN berjalan baik. Kami berharap seluruh pemberi kerja dapat melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, demi memastikan pekerja mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan sesuai amanat undang-undang.” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai dalam mendaftarkan karyawan mereka dalam program JKN. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan publik tertentu.

Testimoni Peserta JKN dari Perusahaan

Di sisi lain, Fernando Ezra (25), seorang peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang juga bertugas sebagai penanggung jawab BPJS Kesehatan di sebuah perusahaan sparepart, mengungkapkan pentingnya program JKN bagi perusahaan dan pekerja.

“Program JKN ini sangat penting, terutama untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja kami. Mereka tahu bahwa jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan, biayanya sudah terjamin. Ini tentu berdampak positif pada produktivitas kerja karena pekerja merasa lebih tenang dan fokus.” ujar Fernando saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, tempat ia sedang mendaftarkan karyawan baru perusahaannya.

Fernando juga mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diterimanya saat menggunakan fasilitas JKN, “Kami sangat mendukung program JKN ini. Sebagai penanggung jawab BPJS di perusahaan, saya merasa bertanggung jawab untuk memastikan seluruh karyawan kami mendapatkan haknya atas perlindungan kesehatan.” jelasnya.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jasa Marga (JSMR) Umumkan Pembagian Dividen Rp1,13 Triliun, Ini Jadwal dan Rinciannya

Jasa Marga (JSMR) Umumkan Pembagian Dividen Rp1,13 Triliun, Ini Jadwal dan Rinciannya

KAI Optimalkan Subsidi BBM untuk Dukung Layanan Publik dan Logistik Nasional

KAI Optimalkan Subsidi BBM untuk Dukung Layanan Publik dan Logistik Nasional

Musim Haji 2025, Kereta Api Haramain Tambah 400 Ribu Kursi, Fasilitasi Dua Juta Jamaah

Musim Haji 2025, Kereta Api Haramain Tambah 400 Ribu Kursi, Fasilitasi Dua Juta Jamaah

Lonjakan Penumpang di Daop 5 Capai Puncak pada April 2025, KAI Catat Kenaikan Tertinggi Sejak Awal Tahun

Lonjakan Penumpang di Daop 5 Capai Puncak pada April 2025, KAI Catat Kenaikan Tertinggi Sejak Awal Tahun

Tersisa Satu Keberangkatan, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong–Bitung Mei 2025 dengan KM Tatamailau

Tersisa Satu Keberangkatan, Ini Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong–Bitung Mei 2025 dengan KM Tatamailau