Senin, 26 Mei 2025

KPK Pertimbangkan PT Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB

KPK Pertimbangkan PT Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB
KPK Pertimbangkan PT Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami potensi penetapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kerugian negara yang diakibatkan proyek tersebut.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini fokus mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi ini. "Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan dan lain-lain masih kita dalami selama ini," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Pembangunan shelter tsunami di NTB ini awalnya diinisiasi pada tahun 2014. Proyek strategis ini dimaksudkan untuk menyediakan lokasi evakuasi darurat yang mampu menahan dampak bencana tsunami. Namun, saat gempa berkekuatan 6,4 skala Richter mengguncang NTB pada 29 Juli 2018, bangunan tersebut dilaporkan tidak mampu menahan guncangan, sehingga rusak dan tidak dapat difungsikan optimal. Gempa ini sendiri terjadi pada kedalaman 13 kilometer di darat, 47 kilometer arah timur laut dari Kota Mataram.

Kerugian negara yang timbul dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp18.486.700.654. Proyek ini sebelumnya dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan penawaran senilai Rp19.602.100.000. Namun demikian, kerugian ini menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Hasil penilaian fisik dari tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan bahwa tujuan perencanaan dari tempat evakuasi sementara belum terpenuhi. Bangunan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal terhadap ancaman tsunami yang menjadi fokus perencanaan pada periode 2013 hingga 2014. Namun, kegagalan material dan struktur bangunan saat gempa menunjukkan ketidaksesuaian dengan tujuan awal proyek.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Identitas tersangka belum sepenuhnya diungkap, namun, diketahui terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kasus ini, KPK berencana untuk mengungkap lebih lanjut identitas lengkap dari para tersangka bersamaan dengan langkah penahanan resmi nantinya.

Informasi yang berhasil dihimpun hingga saat ini menunjukkan bahwa salah satu tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen bernama Aprialely Nirmala, sementara yang lainnya adalah kepala proyek di PT Waskita Karya bernama Agus Herijanto. Kedua nama ini menjadi kunci penting dalam kasus yang menjadi perhatian luas ini.

Bagi KPK, kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi di proyek infrastruktur negara. Kasus korupsi ini tak hanya memperlihatkan celah dalam manajemen proyek besar negara, tetapi juga mengingatkan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah pembangunan proyek publik.

Langkah untuk menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi merupakan langkah berani. Namun, penetapan ini memerlukan bukti kuat yang menunjukkan peran serta kebijakan yang secara korporatif mendukung terjadinya penyimpangan dalam proyek ini. Dalam skema penegakan hukum tindak pidana korupsi, keikutsertaan korporasi dapat memberikan dampak yang lebih sistemik, terutama dalam reformasi manajemen dan kebijakan perusahaan.

Jika PT Waskita Karya benar ditetapkan sebagai tersangka korporasi, ini akan memberikan pesan kuat bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk kepada perusahaan besar yang terlibat dalam proyek penting negara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan rakyat Indonesia bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga proses yang harus bebas dari praktik korupsi. Setiap proyek harus diawasi secara ketat agar tidak hanya memberikan manfaat fisik, tetapi juga memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi tujuannya.

Proyek shelter tsunami di NTB ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan manajemen proyek infrastruktur nasional. Penetapan dan pendalaman KPK dalam kasus ini menjadi kunci dalam membongkar benang kusut korupsi yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.

Sebagai bagian dari upaya mencapai transparansi informasi publik dan efektivitas penegakan hukum, kasus ini perlu terus dipantau. Upaya KPK untuk mengedepankan penyelesaian kasus korupsi seperti ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari korupsi demi pembangunan yang berkelanjutan.

Yoga

Yoga

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Kepatuhan JKN bagi Pemberi Kerja: Wujudkan Perlindungan Kesehatan yang Merata untuk Semua Pekerja

BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Kepatuhan JKN bagi Pemberi Kerja: Wujudkan Perlindungan Kesehatan yang Merata untuk Semua Pekerja

Jasa Marga (JSMR) Umumkan Pembagian Dividen Rp1,13 Triliun, Ini Jadwal dan Rinciannya

Jasa Marga (JSMR) Umumkan Pembagian Dividen Rp1,13 Triliun, Ini Jadwal dan Rinciannya

KAI Optimalkan Subsidi BBM untuk Dukung Layanan Publik dan Logistik Nasional

KAI Optimalkan Subsidi BBM untuk Dukung Layanan Publik dan Logistik Nasional

Musim Haji 2025, Kereta Api Haramain Tambah 400 Ribu Kursi, Fasilitasi Dua Juta Jamaah

Musim Haji 2025, Kereta Api Haramain Tambah 400 Ribu Kursi, Fasilitasi Dua Juta Jamaah

Lonjakan Penumpang di Daop 5 Capai Puncak pada April 2025, KAI Catat Kenaikan Tertinggi Sejak Awal Tahun

Lonjakan Penumpang di Daop 5 Capai Puncak pada April 2025, KAI Catat Kenaikan Tertinggi Sejak Awal Tahun