JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia baru-baru ini mengumumkan langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di sektor korporasi. Sebagai bagian dari strategi nasional untuk meminimalisir pelanggaran HAM oleh korporasi, Komnas HAM menginisiasi penyusunan panduan uji tuntas HAM yang akan menjadi acuan bagi perusahaan di seluruh negeri ini. Panduan ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM atau Business and Human Rights (BHR) dalam setiap kegiatan bisnis di Indonesia.
Inisiatif tersebut dimulai dengan sebuah diskusi yang diadakan di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024. Diskusi ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan di bidang bisnis dan korporasi. Pemangku kepentingan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengamat, pelaku bisnis, dan akademisi, yang semuanya turut memberikan pandangannya mengenai penyusunan uji tuntas HAM tersebut.
Acara diskusi tersebut dipimpin oleh Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Mediasi sekaligus Ketua Tim Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHR) Komnas HAM. Hadir pula dalam acara tersebut Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Eksternal, Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, serta Imelda Saragih, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM. Anggota Tim BHR Komnas HAM lainnya juga turut berpartisipasi dalam diskusi ini.
Selain internal Komnas HAM, diskusi ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan eksternal, seperti Adzkar Ahsinin, seorang peneliti dari ELSAM. Diskusi ini semakin diperkaya dengan kehadiran peserta dari lembaga lainnya seperti Lembaga verifikasi independen bidang kehutanan, Indonesia Global Compact Network (IGCN), dan Business and Human Rights Resource Centre. Tidak ketinggalan, para pelaku bisnis dari APINDO, PT Bumi Resources, PT AMNT, dan PT Riau Andalan Pulp and Paper turut berpartisipasi aktif.
Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan bahwa uji tuntas HAM adalah mekanisme yang memungkinkan perusahaan untuk secara proaktif mengelola dampak negatif terhadap hak asasi manusia. "Uji tuntas HAM adalah sebuah cara bagi perusahaan untuk secara proaktif mengelola dampak negatif terhadap HAM, baik potensial maupun nyata (riil), akibat operasi perusahaan. Pencegahan dampak terhadap manusia adalah tujuan utama uji tuntas HAM. Ini menyangkut risiko terhadap manusia, bukan risiko terhadap bisnis," ungkap Prabianto dalam penjelasannya.
Keterkaitan antara bisnis dan HAM memang sangat erat. Bisnis adalah aktivitas institusi atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan, namun dalam prosesnya dapat menimbulkan manfaat dan dampak bagi masyarakat. Meski di satu sisi bisnis mampu meningkatkan perekonomian, di sisi lain, pelanggaran HAM bisa terjadi jika perusahaan tidak memperhatikan hak asasi individu dalam lingkup usahanya. Dalam konteks ini, Komnas HAM berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan bisnis minimal dapat meminimalisir dampak negatifnya melalui penerapan uji tuntas mulai dari rantai pasok.
Sejumlah isu dibahas dalam diskusi tersebut, antara lain perbedaan antara uji tuntas yang dikembangkan Komnas HAM dan PRiSMA, serta perlunya mereview sistem verifikasi yang telah dijalankan. Tidak lupa, mekanisme remedy, peningkatan kesadaran, dan pemahaman yang sama di sektor korporasi tentang Bisnis dan HAM juga menjadi topik penting yang dibahas.
Para peserta diskusi sepakat bahwa penyusunan uji tuntas ini penting untuk menjadi pedoman bagi korporasi dalam mengoperasikan bisnisnya sesuai dengan perspektif Bisnis dan HAM. Kesepakatan juga dicapai bahwa panduan ini sebaiknya disesuaikan dengan kondisi skala usaha masing-masing perusahaan.
Di akhir diskusi, seluruh peserta berkomitmen untuk melanjutkan pertemuan guna membahas lebih lanjut mengenai panduan uji tuntas HAM ini. Pertemuan lanjutan ini diharapkan dapat mengurik lebih dalam tentang penerapan dan implementasi dari panduan tersebut demi terciptanya praktik bisnis yang lebih ramah HAM di Indonesia.
Dengan inisiatif ini, diharapkan korporasi di Indonesia dapat menjalankan operasinya dengan lebih bertanggung jawab dan mengutamakan hak asasi manusia dalam setiap aspek kegiatan bisnisnya. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya harmonisasi antara kegiatan bisnis dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat sipil menjadi kunci sukses dalam implementasi dan pengawasan uji tuntas HAM ini.