Kamis, 26 Juni 2025

Pengertian Ekonomi Kerakyatan, Sifat, Prinsip, dan Penerapan

Pengertian Ekonomi Kerakyatan, Sifat, Prinsip, dan Penerapan
pengertian ekonomi kerakyatan

JAKARTA - Pengertian ekonomi kerakyatan penting dipahami karena sistem ekonomi yang diterapkan di negara berdampak langsung pada kekuatan dan kondisi ekonominya.

Di negara berkembang, terdapat berbagai konsep sistem ekonomi yang dapat diterapkan. Setiap negara memiliki kebebasan untuk memilih sistem ekonomi yang dianggap paling sesuai dengan kondisi mereka. 

Indonesia sendiri telah lama mengadopsi sistem Ekonomi Kerakyatan. Lalu, seperti apa penerapan sistem ekonomi ini di Indonesia?

Baca Juga

Pengertian Aggregate Demand, Komponen, hingga Rumusnya

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan suatu negara dalam memilih sistem ekonomi. Pertimbangan pertama adalah mengenai kepemilikan sumber daya dan faktor produksi. 

Selain itu, penting untuk melihat bagaimana masyarakat berkompetisi dan menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya. 

Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana peran pemerintah dalam merencanakan, mengatur, dan mengarahkan perekonomian negara. 

Pengertian ekonomi kerakyatan sendiri berfokus pada pemberdayaan masyarakat dalam perekonomian, yang menjadikannya relevan dengan konteks ini.

Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan pertama kali diperkenalkan oleh Drs. Mohammad Hatta, sang Bapak Proklamator Indonesia. 

Gagasan ini bertujuan menjadikan rakyat sebagai pusat dalam sistem perekonomian, dan telah diakui dalam Konvensi ILO ke-169 pada tahun 1989 sebagai sistem tradisional yang mendukung keberlanjutan hidup masyarakat lokal dengan mengandalkan keterampilan serta pengetahuan dalam mengelola sumber daya dan lingkungan mereka.

Dalam Pasal 33 UUD 1945, sistem ini dijelaskan sebagai usaha untuk mencapai kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. 

Kesimpulannya, inti dari pengertian ekonomi kerakyatan adalah berfokus pada penguatan posisi rakyat dalam perekonomian.

Secara garis besar, Sistem Ekonomi Kerakyatan berbasis pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat dengan pengelolaan sumber daya secara mandiri, mengarah pada pembentukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga sektor: primer (pertanian, perikanan, peternakan), sekunder (industri pengolahan, kerajinan), dan tersier (perdagangan dan jasa).

Pada tahun 1933, Drs. Mohammad Hatta menulis tentang bahaya terhadap ekonomi rakyat, yang menjadi dasar pemikiran perekonomian Indonesia. 

Ia juga memperkenalkan konsep koperasi, yang mengedepankan asas kekeluargaan, serta menekankan pentingnya ideologi dan budaya bangsa dalam perekonomian, yakni Pancasila dan gotong royong. 

Penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan baru terwujud pada 1999, sebagai bagian dari reformasi yang terjadi pasca 1998.

Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah pendekatan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Sistem ini mengutamakan keterbukaan, keberlanjutan, dan kemandirian.

  1. Keterbukaan mengharuskan semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berusaha dan mengakses sumber daya yang ada.
  2. Keberlanjutan berarti bahwa kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat dapat terus berlanjut tanpa mengorbankan masa depan mereka atau masyarakat secara lebih luas.
  3. Kemandirian tercermin dari bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber daya lokal yang ada, dengan fokus untuk memenuhi kebutuhan sesama anggota komunitas.

Sistem ini muncul sebagai alternatif untuk menggantikan Teori Pertumbuhan yang diterapkan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. 

Meskipun teori tersebut berhasil diterapkan di negara-negara seperti Amerika Utara dan Eropa, hasilnya tidak sama di negara-negara berkembang. 

Alih-alih mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil, negara-negara berkembang justru menghadapi sejumlah masalah ekonomi baru, seperti ketergantungan ekonomi, budaya konsumtif, dominasi perusahaan multinasional besar, dan meningkatnya ketimpangan sosial.

Gagasan Ekonomi Kerakyatan yang dicetuskan oleh Bung Hatta kembali mendapatkan perhatian sebagai respons terhadap kegagalan teori tersebut. 

Sistem ini berfokus pada pendekatan perekonomian yang lebih humanistik, dengan menekankan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. 

Dalam penerapannya, sistem ini bertujuan untuk menghindari monopoli, persaingan bebas, serta segala bentuk penindasan antarindividu. 

Tujuan utama dari Ekonomi Kerakyatan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, yang dicapai dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola kegiatan ekonominya secara mandiri.

Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan memiliki lima tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:

  • Menjamin tersedianya lapangan kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat.
  • Menyediakan jaminan sosial untuk anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak terlantar dan kaum miskin.
  • Memastikan distribusi kepemilikan modal secara merata di antara seluruh anggota masyarakat.
  • Menyediakan pendidikan nasional yang gratis bagi semua anak tanpa terkecuali.
  • Memberikan kebebasan bagi setiap warga untuk membentuk atau menjadi anggota serikat ekonomi.

Prinsip Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan dijalankan dengan mengedepankan tiga prinsip dasar yang dijadikan pedoman agar sistem ini berjalan sesuai dengan tujuan awal. Ketiga prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut:

  • Pasal 33 Ayat 1: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
  • Pasal 33 Ayat 2: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
  • Pasal 33 Ayat 3: "Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Ketiga prinsip tersebut menunjukkan bahwa Ekonomi Kerakyatan berfokus pada upaya mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, dengan peran negara yang sangat penting dalam sistem ini.

Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, Sistem Ekonomi Kerakyatan juga melibatkan tiga komponen utama, yaitu:

  • Sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam proses produksi nasional.
  • Semua anggota masyarakat—termasuk fakir miskin dan anak-anak terlantar—harus dapat menikmati hasil produksi nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, yang menyebutkan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
  • Setiap warga negara diharapkan ikut berperan aktif dalam pengendalian jalannya perekonomian nasional.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh negara. 

Sebaliknya, sistem ini juga mengharuskan pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha.

Pelaksanaan Ekonomi Kerakyatan memiliki ciri khas yang membedakannya dari sistem ekonomi lain, yaitu:

  • Mekanisme pasar yang berkeadilan, dengan mengedepankan persaingan yang sehat.
  • Fokus pada kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan pertumbuhan ekonomi.
  • Kemampuan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Jaminan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk bekerja dan berusaha.
  • Perlindungan hak konsumen dan perlakuan adil terhadap seluruh rakyat.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, negara memegang peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan Sistem Ekonomi Kerakyatan. 

Meskipun masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam aktivitas ekonomi, prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan hanya dapat berjalan dengan efektif jika pemerintah berperan aktif.

Selain mengatur prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan dalam Pasal 33, UUD 1945 juga menegaskan peran negara dalam sistem ini. 

Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 merinci lima peran penting yang harus dijalankan oleh negara dalam menerapkan Sistem Ekonomi Kerakyatan, yaitu:

  • Mendorong dan mengembangkan koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara BUMN.
  • Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat.
  • Memberikan hak kepada setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.
  • Merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Selain itu, ada dua hal penting yang juga perlu dikerjakan oleh negara, yakni:

  • Mengelola anggaran negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk menerapkan pajak progresif dan memberikan subsidi.
  • Memelihara stabilitas keuangan negara.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan, seperti halnya konsep buatan manusia lainnya, memiliki kelebihan dan kekurangannya. Di bawah ini, ada beberapa keunggulan dari sistem ini yang menjadikannya lebih unggul dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya:

  • Masyarakat yang kurang mampu bisa memperoleh perlakuan hukum yang lebih adil dalam hal ekonomi, sehingga kesenjangan sosial dapat diperkecil.
  • Sistem ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada masyarakat melalui berbagai program yang nyata.
  • Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata.
  • Aktivitas ekonomi di kalangan masyarakat kecil dapat terstimulasi untuk lebih produktif, sekaligus berpotensi untuk menghasilkan wirausahawan baru.
  • Proses transaksi yang terjadi dalam produksi, distribusi, dan konsumsi dapat dikelola dengan lebih baik.

Namun, sistem ini juga tidak luput dari kekurangan. Berikut beberapa kelemahan yang ada dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan:

  • Sistem ini sering kali melibatkan praktik pemberian uang secara cuma-cuma kepada rakyat, yang meskipun tampak membantu, pada akhirnya tidak menguntungkan, bahkan bagi penerimanya. 

Hal ini karena bisa membuat mereka tidak mandiri dan enggan untuk berusaha secara mandiri.

  • Selain itu, praktik semacam ini dapat menyebabkan koperasi dan UMKM menjadi tergantung pada daya saing di pasar tertentu, yang justru merugikan mereka dalam jangka panjang.
  • Kurangnya pemahaman masyarakat tentang investasi dapat mengakibatkan kemiskinan yang berkepanjangan dan memperlambat pergerakan status ekonomi mereka.
  • Pemerintah, meskipun memiliki peran yang sangat penting, tidak selalu memberikan dukungan yang maksimal, sehingga pada akhirnya peran mereka dalam sistem ini menjadi kurang dominan.

Sistem Ekonomi Kerakyatan menuntut adanya pengawasan yang ketat, karena jika pengawasan dilonggarkan, potensi terjadinya korupsi akan sangat besar.

Penerapan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Sistem Ekonomi Kerakyatan pada prinsipnya selaras dengan jati diri serta tujuan nasional Indonesia, sehingga seharusnya sistem ini menjadi inti dari kebijakan ekonomi nasional. 

Meski Indonesia mungkin tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkannya, namun sejumlah bukti menunjukkan bahwa sistem ini telah diterapkan di Indonesia.

Pendirian Koperasi

Koperasi dibentuk sebagai upaya untuk mengamalkan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, yang mengutamakan asas kekeluargaan. 

Koperasi menjadi contoh konkret penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. Keberadaan koperasi bahkan tetap relevan meski era digitalisasi semakin berkembang. 

Tidak hanya di perkotaan, koperasi juga telah meluas hingga ke desa-desa di berbagai penjuru Indonesia, memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dengan begitu, koperasi dapat bertahan dan berkembang bahkan ketika perekonomian nasional sedang terpuruk.

Berkembangnya UMKM

Bukti lain dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah munculnya banyak UMKM di Indonesia. UMKM menjadi salah satu kekuatan utama yang mendorong perekonomian nasional, yang tetap kokoh meskipun menghadapi krisis. 

Banyak UMKM ini berawal dari usaha rumahan dengan modal kecil, namun berkat kreativitas dan ketahanan mereka, usaha-usaha ini dapat berkembang menjadi usaha menengah hingga besar. 

Pendapatan mereka pun terus meningkat, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Keberadaan UMKM membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara. 

Selain partisipasi aktif masyarakat, pemerintah juga berperan agresif dengan merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan UMKM agar semakin maju dan berkembang.

Sebagai penutup, pengertian ekonomi kerakyatan mencerminkan sistem ekonomi yang berfokus pada kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Qatar Bangun Perumahan Subsidi untuk Rakyat

Indonesia Qatar Bangun Perumahan Subsidi untuk Rakyat

5 Rekomendasi HP Gaming Samsung Rp 1 Jutaan Akhir Juni 2025

5 Rekomendasi HP Gaming Samsung Rp 1 Jutaan Akhir Juni 2025

Pengertian Anggaran Berimbang, Cara Membuat, dan Contohnya

Pengertian Anggaran Berimbang, Cara Membuat, dan Contohnya

Jadwal Pemadaman Listrik Sleman, Bantul, Gunungkidul Kamis 26 Juni 2025

Jadwal Pemadaman Listrik Sleman, Bantul, Gunungkidul Kamis 26 Juni 2025

Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Modern NSWAC di Bali, Siap Bersaing di Kancah Internasional

Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Modern NSWAC di Bali, Siap Bersaing di Kancah Internasional