Senin, 05 Mei 2025

Sejumlah Dokter Dimutasi dan Diberhentikan Mendadak, PB IDI Desak Kemenkes Transparan dan Tinjau Ulang Keputusan

Sejumlah Dokter Dimutasi dan Diberhentikan Mendadak, PB IDI Desak Kemenkes Transparan dan Tinjau Ulang Keputusan
Sejumlah Dokter Dimutasi dan Diberhentikan Mendadak, PB IDI Desak Kemenkes Transparan dan Tinjau Ulang Keputusan

JAKARTA — Keputusan mendadak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk memutasi dan memberhentikan sejumlah dokter dari rumah sakit vertikal menuai kritik keras dari kalangan profesi medis. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan keprihatinan dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas pelayanan kesehatan nasional.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto, mengungkapkan bahwa sejumlah dokter yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah pusat mengalami mutasi mendadak tanpa penjelasan yang memadai. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pemberhentian seorang dokter di Rumah Sakit H. Adam Malik, Medan.

"Mutasi atau pemberhentian mendadak ini berpotensi menciptakan situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian di kalangan dokter, dan mengganggu pelayanan di rumah sakit vertikal," ujar Slamet.

Baca Juga

Dokter Kandungan Indonesia Bantu Persalinan Sesar di Gaza, Ungkap Kondisi Gawat Nutrisi Ibu dan Bayi Palestina

Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah dr Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF), namun hingga kini belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut.

"Pada hari Jumat sekitar jam 10 pagi saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang melihat potongan foto memuat nama saya dalam daftar mutasi. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter lain juga. Saya dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati," ujar dr Piprim dalam pernyataan resmi.

"Surat itu tertanggal 25 April, dan hingga tanggal 28 April saya belum menerima fisik surat tersebut, sehingga saya juga tidak tahu apakah ini benar atau hanya hoaks. Tapi sepertinya memang benar," tambahnya.

dr Piprim menilai bahwa keputusan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan mencerminkan tindakan yang diskriminatif. Ia juga menyayangkan bahwa mutasi terjadi ketika dokter masih aktif menjalankan tugasnya tanpa pelanggaran disiplin atau profesionalisme.

Menanggapi hal ini, Slamet Budiarto menyatakan bahwa keputusan sepihak seperti ini berpotensi kontraproduktif terhadap layanan kesehatan dan motivasi kerja tenaga medis.

"Tindakan Kemenkes tersebut dapat berdampak negatif terhadap layanan kesehatan di rumah sakit vertikal. Kami menilai dokter memiliki hak menyampaikan pendapat yang konstruktif terkait kebijakan pemerintah," tegas Slamet.

Ia juga mendorong adanya dialog terbuka antara Kemenkes dan tenaga medis agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek profesionalisme dan keberlangsungan pelayanan kesehatan publik.

"Sebagai organisasi profesi, kami mendorong dialog antara Kementerian Kesehatan dan tenaga medis untuk mencapai kesepakatan yang memberi manfaat kesehatan bagi masyarakat," sambungnya.

IDI meminta agar pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih transparan dalam mengambil kebijakan strategis terkait penempatan tenaga medis. Keputusan mutasi atau pemberhentian mendadak yang tidak melalui prosedur transparan dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan nasional.

Lebih lanjut, Slamet menekankan pentingnya menghormati hak para dokter untuk memberikan pendapat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada sistem kesehatan nasional.

"PB IDI memohon kepada Kemenkes untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pelayanan kesehatan," kata Slamet.

Sebagai langkah konkrit, IDI meminta Kemenkes untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan pembatalan keputusan mutasi dan pemberhentian terhadap dokter-dokter yang terdampak, demi menjaga mutu layanan kesehatan dan keadilan di lingkungan profesi medis.

"Ini soal integritas dan masa depan sistem pelayanan kesehatan kita. Keputusan yang menyangkut profesi harus diambil dengan pertimbangan yang matang, adil, dan profesional," pungkas Slamet.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemenkes RI terkait permintaan peninjauan ulang kebijakan tersebut. Namun, desakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti IDI, terus menguat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen SDM di sektor kesehatan nasional.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

DPD KNPI Kota Solok Gelar Rapimpurda XI: Konsolidasi Pemuda Menuju Sinergi Pembangunan

DPD KNPI Kota Solok Gelar Rapimpurda XI: Konsolidasi Pemuda Menuju Sinergi Pembangunan

Harga Samsung Galaxy A55 Terbaru April 2025: Pilihan Terkini dengan Spesifikasi Premium dan Fitur Unggulan

Harga Samsung Galaxy A55 Terbaru April 2025: Pilihan Terkini dengan Spesifikasi Premium dan Fitur Unggulan

Honda WR-V 2025 Tawarkan Konsumsi BBM Irit dan Performa Mesin Andal untuk Pengguna Perkotaan

Honda WR-V 2025 Tawarkan Konsumsi BBM Irit dan Performa Mesin Andal untuk Pengguna Perkotaan

Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa, 8 April 2025: Prediksi Astrologi untuk Setiap Tanda Zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa, 8 April 2025: Prediksi Astrologi untuk Setiap Tanda Zodiak

Mazda Umumkan Produksi dan Ekspor Mazda 6e, Sedan Listrik Terbaru untuk Pasar Global

Mazda Umumkan Produksi dan Ekspor Mazda 6e, Sedan Listrik Terbaru untuk Pasar Global