JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah memblokir lebih dari seribu pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan digital.
Dalam laporan resmi, OJK mengungkapkan sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan dalam periode Januari hingga Maret 2025. Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menyetop 209 penawaran investasi ilegal yang terindikasi merugikan masyarakat. Langkah tegas ini diambil menyusul lonjakan aduan masyarakat yang diterima OJK.
“Dari total 1.236 pengaduan yang masuk, sebanyak 1.081 terkait pinjol ilegal dan **155 lainnya terkait investasi ilegal,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Untuk menekan penyebaran praktik ilegal, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran lebih dari 1.600 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini dilakukan agar entitas ilegal tidak lagi mudah menjangkau masyarakat lewat aplikasi atau pesan singkat digital.
Daftar Fintech Legal Mei 2025: Hanya 96 Perusahaan Terdaftar di OJK
Per Mei 2025, jumlah perusahaan pinjaman online resmi yang memiliki izin dan terdaftar di OJK hanya tersisa 96 entitas. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. OJK menyebut, dalam satu tahun terakhir telah mencabut izin usaha lima perusahaan pinjol legal karena berbagai alasan, mulai dari pengembalian izin hingga pelanggaran ketentuan.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang beralamat di Sequis Center, Jakarta Selatan. Pencabutan ini berlaku efektif, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan OJK nomor KEP-17/D.06/2025.
“Pencabutan dilakukan karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ujar Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK.
Sebelumnya, sepanjang 2024, OJK juga telah mencabut izin usaha fintech seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan yang terbaru Investree pada Oktober 2024. Hal ini menunjukkan bahwa OJK tidak segan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar operasional atau berpotensi merugikan masyarakat.
Edukasi Publik Jadi Kunci
OJK menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi diri dari praktik pinjol dan investasi ilegal. Friderica mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan entitas tersebut memiliki izin resmi dari OJK,” tegas Friderica.
Masyarakat dapat mengecek status legalitas pinjol melalui website resmi OJK atau melalui dokumen publik yang telah dirilis, termasuk daftar entitas ilegal Maret 2025 yang dapat diakses melalui tautan:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK Mei 2025
Berikut beberapa contoh pinjol resmi yang berizin OJK hingga Mei 2025:
-Danamas – https://p2p.danamas.co.id
-Amartha – https://amartha.com
-Modalku – https://modalku.co.id
-Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
-AdaKami – www.adakami.id
-Akseleran – https://www.akseleran.co.id
-KoinP2P – https://koinp2p.com
-Investree (izin dicabut Oktober 2024)
Dan masih banyak lainnya yang tercantum dalam daftar 96 entitas legal OJK.