Jakarta – Sebagai bagian dari mendukung program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN RI, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen untuk mewujudkan BUMN yang bebas dari korupsi. Komitmen ini diwujudkan melalui implementasi standar ISO 37001:2016, penerapan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK), serta penguatan praktik keberlanjutan (ESG) pada pilar Governance.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, seluruh karyawan TelkomGroup diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas dan mengikuti Sertifikasi Etika Bisnis. Langkah-langkah ini turut mendukung tercapainya misi pemerintahan Prabowo-Gibran Asta Cita.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) lalu, jajaran direksi dan seluruh Senior Leader TelkomGroup melaksanakan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi dalam Rapat Pimpinan TelkomGroup yang digelar di Jakarta. Deklarasi ini, yang juga diikuti oleh seluruh anak perusahaan TelkomGroup, menjadi simbol komitmen manajemen dan seluruh karyawan TelkomGroup dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja, khususnya BUMN.
“Dalam menjalankan bisnisnya, Telkom senantiasa memastikan bahwa seluruh aktivitas dan operasional perusahaan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko.
Telkom telah mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak 2020, yang kemudian diikuti oleh anak perusahaan. Tidak hanya itu, Telkom juga mulai menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen perusahaan terhadap praktik anti korupsi.
Sebagai bagian dari prinsip keberlanjutan atau ESG, TelkomGroup terus fokus pada penguatan pilar Governance sebagai prioritas strategis. Dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Telkom berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan beretika.
Pencegahan korupsi menjadi dasar penting dalam menjaga integritas perusahaan. Melalui penerapan standar anti-penyuapan dan panduan pencegahan korupsi, Telkom bertujuan membangun kepercayaan publik serta memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan.