Senin, 23 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir 30 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir 30 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir 30 Juni 2025

JAKARTA - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 di Provinsi Jawa Tengah tinggal menyisakan waktu satu minggu lagi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.

Program pemutihan pajak ini merupakan salah satu kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan mengusung slogan “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, program ini memberikan penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk juga denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

“Program ini merupakan kesempatan terbaik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga

Pengertian KUR, Tujuan, Bunga, Jenis, dan Cara Mendapatkan

Berlaku di Seluruh Samsat Jawa Tengah

Pemutihan pajak ini berlaku secara serentak di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang ada di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Masyarakat dari berbagai penjuru provinsi dapat memanfaatkan program ini tanpa terkecuali.

Selain melalui kantor Samsat, Bapenda Jateng juga telah mempermudah proses pembayaran dengan menyediakan berbagai platform pembayaran online. Masyarakat tidak perlu antre atau datang langsung ke kantor Samsat, cukup memanfaatkan berbagai layanan daring untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Beberapa platform pembayaran online yang dapat digunakan meliputi:

Bank Jateng

Bima Sakti

Blibli

Indomaret

Bukalapak

OVO

Samsat Corporate

Samsat Budiman

Dengan berbagai pilihan metode pembayaran tersebut, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dan praktis.

Dorong Kesadaran Pajak Lewat Kampanye “Ngopeni Nglakoni Jateng”

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari kampanye bertajuk “Ngopeni Nglakoni Jateng”. Kampanye ini menjadi salah satu upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar pajak, sekaligus memberikan stimulus bagi perekonomian masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan pentingnya program ini dalam konteks pembangunan daerah. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik dan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan Jawa Tengah, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya,” ujar Gubernur Jawa Tengah.

Program ini juga dirancang sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi, khususnya pasca pandemi dan di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih terjadi.

Penghapusan Denda Tunggakan Jasa Raharja

Salah satu yang menjadi perhatian dalam program pemutihan ini adalah penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Hal ini menjadi keringanan tambahan yang sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Namun, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak pokok tahun berjalan agar bisa mendapatkan penghapusan denda. Jika hanya membayar denda atau tunggakan lama tanpa menyelesaikan kewajiban pajak tahun berjalan, maka fasilitas pemutihan tidak berlaku.

Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Waktu yang Tersisa

Bapenda Provinsi Jawa Tengah mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan program ini tinggal beberapa hari lagi. Dengan batas waktu berakhir pada 30 Juni 2025, masyarakat diimbau segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penghapusan denda.

“Sisa waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal 7 hari lagi. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Segera manfaatkan program ini agar bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda,” jelas Kepala Bapenda Jateng.

Pemerintah juga memastikan bahwa layanan di kantor Samsat selama masa program berlangsung berjalan optimal, dengan pelayanan yang lebih cepat, antrian yang tertib, serta bantuan petugas jika masyarakat mengalami kendala administrasi.

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan

Untuk memastikan apakah kendaraan termasuk dalam daftar tunggakan pajak atau mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Samsat atau website resmi Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Informasi lengkap juga tersedia melalui media sosial resmi Bapenda Jateng.

Berikut langkah mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan:

Akses situs resmi atau aplikasi e-Samsat Jateng.

Masukkan nomor kendaraan dan data pribadi sesuai yang tertera di STNK.

Cek nominal pajak yang harus dibayarkan.

Pilih metode pembayaran sesuai preferensi.

Simpan bukti pembayaran elektronik yang diterima.

Selain itu, untuk penghapusan denda, masyarakat bisa meminta konfirmasi langsung ke kantor Samsat terdekat jika memerlukan penjelasan lebih rinci.

Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kembali bahwa program ini bukan semata-mata demi meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memperkuat fondasi pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Setiap pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas umum, serta mendukung program-program sosial untuk kesejahteraan warga Jawa Tengah.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Pertandingan Grup B Sepak Bola Pra-PORA 2025: Aceh Tengah Siap Bertarung

Jadwal Pertandingan Grup B Sepak Bola Pra-PORA 2025: Aceh Tengah Siap Bertarung

Apa Itu Offshore: Rig, Jenis Kapal, dan Contoh Perusahaan

Apa Itu Offshore: Rig, Jenis Kapal, dan Contoh Perusahaan

Perbedaan Alat AI Gratis dan Berbayar: Penjelasan Lengkap dan Detail

Perbedaan Alat AI Gratis dan Berbayar: Penjelasan Lengkap dan Detail

Pengertian KUR, Tujuan, Bunga, Jenis, dan Cara Mendapatkan

Pengertian KUR, Tujuan, Bunga, Jenis, dan Cara Mendapatkan

Apa Itu Refinery, Proses, Lokasi Unit, dan Peran Pentingnya

Apa Itu Refinery, Proses, Lokasi Unit, dan Peran Pentingnya