
JAKARTA – Lembaga pemantau ekonomi kawasan ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah Indonesia melakukan reformasi pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) dengan menambah lapisan tarif khusus bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi kesenjangan tarif dan meningkatkan penerimaan pajak secara adil.
Dalam laporan pemantauan ekonomi regional yang dirilis, AMRO menilai struktur tarif PPh Indonesia saat ini masih kurang progresif jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia. Hal ini terutama terkait dengan rentang tarif tertinggi yang masih terlalu luas dan berpotensi meninggalkan ruang bagi ketimpangan pembayaran pajak.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan, perlu dipertimbangkan perluasan golongan tarif bagi kelompok berpendapatan tinggi,” tulis AMRO dalam laporannya. Rekomendasi ini menegaskan bahwa sistem pajak Indonesia harus semakin menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan membayar, terutama untuk kalangan yang sangat mampu.
Baca Juga
Kesenjangan Tarif Pajak yang Terlalu Lebar
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menaikkan jumlah lapisan tarif pajak dari empat menjadi lima. Namun, AMRO mencatat terdapat selisih signifikan antara dua lapisan tarif tertinggi yakni 30% dan 35%. Tarif 35% hanya dikenakan pada individu dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun, sementara tarif 30% berlaku bagi mereka yang berpenghasilan antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Untuk konteks perbandingan, Rp 5 miliar per tahun berarti sekitar 141 kali gaji rata-rata nasional, sementara batas bawah tarif 30% adalah sekitar 14 kali gaji rata-rata nasional. Dengan jarak tarif yang sangat lebar ini, kelompok yang berpenghasilan sangat tinggi bisa mendapatkan perlakuan pajak yang relatif lebih ringan dibandingkan jika ada lapisan tambahan.
“Dengan selisih yang signifikan antara dua lapisan tertinggi ini, pengenalan bracket tambahan untuk kelompok berpenghasilan tinggi layak dipertimbangkan,” lanjut AMRO. Penambahan lapisan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan fiskal sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak negara.
Manfaat Reformasi Pajak bagi Keadilan Sosial dan Ekonomi
Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara, reformasi tarif PPh ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dengan menyesuaikan tarif pajak secara progresif dan menambah lapisan khusus bagi kalangan berpendapatan sangat tinggi, pemerintah dapat mengurangi beban pajak yang relatif berat bagi kelompok menengah dan bawah. Hal ini sekaligus mendukung pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial.
Langkah reformasi semacam ini juga sejalan dengan tren global di berbagai negara yang semakin menerapkan kebijakan pajak progresif sebagai instrumen fiskal utama untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
Tantangan Politik dan Regulasi
Meski usulan reformasi ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan pengamat ekonomi, AMRO mengingatkan bahwa kebijakan ini harus didasari kajian komprehensif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga aspek politik dan regulasi.
“Usulan semacam ini harus dilandasi studi komprehensif dan mempertimbangkan aspek politik maupun ekonomi. Perubahan terhadap UU PPh juga memerlukan persetujuan legislatif,” kata AMRO.
Hal ini menunjukkan bahwa reformasi tarif pajak bukan hanya soal teknis fiskal, melainkan juga memerlukan dukungan politik yang kuat serta proses legislasi yang matang. Pemerintah harus mampu melakukan sosialisasi dan membangun konsensus di parlemen agar perubahan tarif bisa diimplementasikan secara efektif.
Perlunya Kajian Mendalam dan Pendekatan Bertahap
AMRO merekomendasikan agar pemerintah melakukan studi dampak lebih dalam terkait usulan penambahan lapisan tarif tersebut, termasuk potensi efek pada investasi, perilaku wajib pajak, dan stabilitas ekonomi makro. Pendekatan bertahap juga disarankan agar reformasi pajak dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan gejolak di sektor usaha dan masyarakat.
Selain itu, reformasi pajak harus diiringi dengan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan agar penerapan tarif baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah penghindaran pajak.
Reformasi tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang lebih progresif dengan menambah lapisan untuk kelompok berpenghasilan tinggi menjadi sorotan penting dalam upaya memperbaiki struktur perpajakan Indonesia. AMRO menegaskan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Namun, implementasinya memerlukan kajian menyeluruh, koordinasi lintas sektor, dan dukungan politik yang kuat agar hasilnya optimal dan berkelanjutan.

Sindi
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.