Senin, 23 Juni 2025

Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong: Ciri, Modus, dan Cara Menghindari Menurut OJK

Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong: Ciri, Modus, dan Cara Menghindari Menurut OJK
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong: Ciri, Modus, dan Cara Menghindari Menurut OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan keuangan yang dilakukan lewat berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website. Satgas PASTI terus mengambil langkah tegas dengan memblokir entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat Indonesia.

Kerugian Masyarakat Capai Rp139,67 Triliun

OJK mencatat, kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik pinjol ilegal, investasi bodong, dan pegadaian ilegal mencapai Rp139,67 triliun. Selama rentang waktu tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya adalah 11.166 entitas pinjaman online ilegal atau penawaran pinjaman pribadi, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga

Pengertian KUR, Tujuan, Bunga, Jenis, dan Cara Mendapatkan

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, mengungkapkan bahwa modus penipuan memanfaatkan berbagai kondisi psikologis calon korban untuk menjebak mereka. "Pelaku penipuan sering mengambil keuntungan dari ketidaktahuan, kekhawatiran, kesepian, keserakahan, kesedihan, dan kebosanan korban," ujarnya.

Contoh modus yang sering digunakan adalah penipuan dengan mengatasnamakan kecelakaan keluarga, tagihan pajak, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan, hingga penipuan cinta (love scam) yang memanipulasi emosi korban.

Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui

Fenomena pinjol ilegal makin marak, sehingga masyarakat harus memahami ciri-ciri layanan pinjaman online yang tidak resmi dan berisiko. Berikut ciri utama pinjol ilegal:

Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

Penawaran produk sering dilakukan lewat SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Proses pengajuan pinjaman sangat mudah tanpa pemeriksaan riwayat kredit.

Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak transparan dan biasanya sangat tinggi.

Meminta akses data pribadi di ponsel peminjam, termasuk kontak dan galeri.

Tidak menyediakan layanan pengaduan atau customer service yang jelas.

Tidak mencantumkan identitas pengurus atau alamat kantor yang dapat diverifikasi.

Menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan penyebaran data pribadi saat penagihan.

Masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati, terutama ketika menerima tawaran pinjaman melalui pesan yang tidak resmi. Hindari memberikan akses data pribadi dan pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi OJK.

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Rencanakan keuangan secara disiplin, catat pengeluaran, sisihkan dana darurat, dan lakukan investasi yang tepat.

Tingkatkan literasi keuangan agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal yang menjanjikan pencairan cepat tanpa risiko.

Prioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan pokok, dan batasi pengeluaran konsumtif seperti liburan, gadget, dan hiburan.

Hindari gaya hidup konsumtif yang memicu kebutuhan meminjam uang untuk keperluan tidak penting.

Jauhi kebiasaan window shopping online yang bisa memicu pembelian impulsif akibat promo atau diskon.

Bila terpaksa meminjam dari pinjol, gunakan dana untuk kebutuhan produktif, pahami skema pembayaran, bunga, dan denda. Pastikan pinjol legal terdaftar di OJK.

Hindari menggali lubang tutup lubang. Jika mengalami kesulitan membayar, segera komunikasikan untuk perpanjangan waktu atau kesepakatan lain yang menguntungkan.

Ciri Investasi Bodong yang Kerap Menipu

Selain pinjol ilegal, investasi bodong juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Skema ini sering menyamar sebagai investasi resmi yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko. Berikut tanda-tanda investasi bodong:

Menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, misalnya imbal hasil 10–30 persen per bulan tanpa risiko.

Tidak memiliki izin dari OJK atau Bappebti, atau izin yang ada tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Skema pembayaran tidak transparan, sering menggunakan sistem member get member (bonus bagi yang merekrut anggota baru).

Memanfaatkan tokoh publik atau influencer untuk promosi yang menarik kepercayaan masyarakat.

Tidak memiliki produk, bisnis, atau aset yang jelas sebagai dasar investasi.

Legalitas dan alamat perusahaan tidak jelas atau sulit diverifikasi.

Masyarakat disarankan untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menanamkan modal. Terutama bagi investor aset kripto, pastikan aset tersebut masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang diterbitkan Bursa Aset Keuangan Digital.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Periksa legalitas dan izin resmi penyelenggara investasi.

Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.

Lakukan riset mendalam terhadap produk investasi dan pahami risikonya.

Hindari investasi yang menggunakan skema piramida atau member get member.

Selalu waspada terhadap penawaran investasi melalui media sosial tanpa bukti yang kuat.

Modus penipuan melalui pinjol ilegal dan investasi bodong masih marak di Indonesia. Satgas PASTI dan OJK terus melakukan penindakan tegas untuk memblokir entitas ilegal yang merugikan masyarakat hingga mencapai ratusan triliun rupiah.

Penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri layanan keuangan ilegal dan investasi bodong, meningkatkan literasi keuangan, serta selalu menggunakan layanan dan produk yang sudah terdaftar resmi di OJK atau otoritas terkait. Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pemahaman yang tepat, risiko kerugian akibat penipuan keuangan dapat diminimalkan.

Sindi

Sindi

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Pertandingan Grup B Sepak Bola Pra-PORA 2025: Aceh Tengah Siap Bertarung

Jadwal Pertandingan Grup B Sepak Bola Pra-PORA 2025: Aceh Tengah Siap Bertarung

Apa Itu Offshore: Rig, Jenis Kapal, dan Contoh Perusahaan

Apa Itu Offshore: Rig, Jenis Kapal, dan Contoh Perusahaan

Perbedaan Alat AI Gratis dan Berbayar: Penjelasan Lengkap dan Detail

Perbedaan Alat AI Gratis dan Berbayar: Penjelasan Lengkap dan Detail

Pengertian KUR, Tujuan, Bunga, Jenis, dan Cara Mendapatkan

Pengertian KUR, Tujuan, Bunga, Jenis, dan Cara Mendapatkan

Apa Itu Refinery, Proses, Lokasi Unit, dan Peran Pentingnya

Apa Itu Refinery, Proses, Lokasi Unit, dan Peran Pentingnya