
JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjadi salah satu program perlindungan sosial yang penting bagi para pekerja di Indonesia, tak terkecuali bagi para pekerja mandiri atau sektor informal. Kini, masyarakat yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan proses yang lebih mudah, salah satunya melalui layanan online.
Mengacu pada laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, BPU adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi individu yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, pengemudi ojek online, pekerja lepas, pelaku UMKM, wirausahawan, dan berbagai jenis profesi informal lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, guna memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi, baik dalam sektor formal maupun informal. Program ini bertujuan agar para pekerja memiliki jaminan penghasilan ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua.
Baca Juga
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan yang setara bagi semua jenis pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal atau mandiri,” tulis keterangan di laman resmi BPJamsostek.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang wajib disiapkan oleh calon peserta BPU. Persyaratan tersebut meliputi:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Alamat email aktif untuk verifikasi dan kebutuhan informasi lanjutan.
Nomor telepon aktif untuk menerima kode OTP selama proses pendaftaran.
Setelah persyaratan terpenuhi, proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-Langkah Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Berikut langkah-langkah lengkap cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk BPU secara online:
Akses laman resmi pendaftaran untuk BPU di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu menggunakan perangkat komputer, laptop, atau ponsel.
Isi data pribadi secara lengkap meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta nomor telepon yang aktif.
Pastikan seluruh data yang diinput benar dan sesuai agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.
Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan, kemudian klik tombol ‘Lanjutkan’.
Bacalah syarat dan ketentuan layanan, beri centang pada kotak persetujuan, lalu tekan ‘Lanjutkan’.
Lengkapi informasi tambahan seperti jenis kelamin, alamat email aktif, serta alamat tempat tinggal lengkap.
Klik ‘Request OTP’ untuk mendapatkan kode verifikasi OTP (One Time Password) yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar.
Masukkan kode OTP yang diterima dan tekan ‘Lanjutkan’.
Baca ulang syarat dan ketentuan akhir, beri persetujuan, dan lanjutkan proses pendaftaran.
Masukkan data informasi pekerjaan, mulai dari jenis pekerjaan, nama pemberi kerja (jika ada), nomor kontak PIC (Person In Charge) perusahaan atau usaha, dan pilih program jaminan sosial yang akan diikuti.
Setelah semua data lengkap, peserta akan mendapatkan kode pembayaran iuran yang dikirim melalui email.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera menggunakan kanal pembayaran yang tersedia, seperti melalui ATM, mobile banking, atau layanan keuangan lainnya.
Setelah proses pembayaran selesai, peserta resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan dapat menikmati manfaat perlindungan sesuai program yang dipilih.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja BPU berhak memperoleh perlindungan finansial dalam berbagai kondisi, seperti:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Khusus untuk JHT, manfaatnya bisa digunakan sebagai tabungan masa tua atau pensiun. Sementara itu, manfaat JKK dan JKM memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat bekerja atau risiko meninggal dunia.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU menyesuaikan program yang diambil serta tingkat penghasilan. Biasanya, pekerja informal dapat memilih paket iuran yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
“Peserta BPU bisa memilih iuran sesuai dengan kemampuan finansialnya. Hal ini bertujuan agar perlindungan dapat dijangkau oleh lebih banyak pekerja sektor informal di Indonesia,” tulis BPJamsostek.
Akses Layanan Lebih Mudah Lewat Aplikasi
Selain melalui situs web, BPJamsostek juga menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan peserta untuk melakukan pendaftaran, cek saldo, bayar iuran, klaim manfaat, serta mendapatkan informasi program terbaru.
BPJamsostek terus berupaya meningkatkan layanan digital agar para peserta dapat lebih mudah mengakses layanan jaminan sosial, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Mengapa Penting?
Di tengah tantangan ekonomi global dan potensi risiko kehilangan pekerjaan atau penghasilan, memiliki perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah bijak bagi siapa saja, termasuk para pekerja mandiri.
Dengan mengikuti program ini, para pekerja BPU bisa lebih tenang menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari, sekaligus mempersiapkan perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga di masa depan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, tidak ada salahnya segera melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran agar bisa segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Pekerja mandiri atau informal juga berhak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa memastikan masa depan lebih aman dan terlindungi,” tulis BPJamsostek dalam laman resminya.

Mazroh Atul Jannah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.