Sabtu, 26 April 2025

Tarif Listrik Februari 2025: Tidak Ada Kenaikan, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Tarif Listrik Februari 2025: Tidak Ada Kenaikan, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Tarif Listrik Februari 2025: Tidak Ada Kenaikan, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Februari 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang dikenakan penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tarif ini didasarkan pada perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), Rabu, 5 Maret 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik mengalami penyesuaian untuk golongan pelanggan non-subsidi setiap triwulan, mengacu pada hasil realisasi parameter ekonomi makro yang berlaku pada periode tertentu. Untuk Triwulan I tahun 2025, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan mengingat kondisi parameter ekonomi makro yang menunjukkan tren peningkatan. Namun, pihak ESDM memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tarif yang sama dengan periode Triwulan IV tahun 2024.

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Triwulan I 2025

Baca Juga

Kemdiktisaintek Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Inovasi Riset Energi Nasional

Menurut keterangan resmi yang diterbitkan oleh ESDM pada 31 Desember 2025, tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan data ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024. Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan tarif listrik. Namun, meskipun tarif listrik semestinya naik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada periode sebelumnya. Keputusan ini diambil demi menjaga kestabilan harga listrik bagi masyarakat.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ada keputusan lain oleh Pemerintah,” ungkap pernyataan ESDM.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Februari 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Februari 2025, sesuai dengan ketetapan terbaru:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
  •  

Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan pada Februari 2025. Berikut adalah tarif listrik bagi pelanggan yang masuk dalam kategori subsidi:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (bersubsidi): Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pemerintah juga mengingatkan bahwa diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA tetap berlaku hingga bulan Februari 2025. Diskon ini diberikan untuk membantu meringankan beban pelanggan, khususnya yang memiliki daya listrik kecil.

Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku

Sebagai tambahan informasi, pelanggan pascabayar juga akan mendapatkan diskon 50 persen dari biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 yang akan dibayar pada bulan Februari 2025. Diskon serupa juga akan berlaku untuk pemakaian bulan Februari 2025 yang akan dibayar pada bulan Maret 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan bagi pelanggan listrik, terutama bagi rumah tangga dengan daya rendah, di tengah situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Dengan adanya diskon tersebut, diharapkan masyarakat dapat sedikit terbantu dalam memenuhi kebutuhan listrik bulanan mereka.

Kebijakan Pemerintah untuk Menjaga Stabilitas Harga Listrik

Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus melakukan penyesuaian tarif listrik sesuai dengan kondisi ekonomi makro yang terjadi. Walaupun tarif listrik untuk golongan non-subsidi semestinya mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menjaga kestabilan tarif agar tidak memberatkan masyarakat. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, untuk terus memantau informasi terbaru mengenai kebijakan tarif listrik, serta memastikan bahwa pembayaran tagihan dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda atau pemutusan layanan.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Eddy Soeparno Dorong Pelajar Indonesia Belajar Transisi Energi dari China Kita Harus Belajar dari Keberhasilan Mereka

Eddy Soeparno Dorong Pelajar Indonesia Belajar Transisi Energi dari China Kita Harus Belajar dari Keberhasilan Mereka

Pemerintah Wajibkan Manajemen Energi untuk Industri dan Gedung, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Resmi Berlaku

Pemerintah Wajibkan Manajemen Energi untuk Industri dan Gedung, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 Resmi Berlaku

PLN Manfaatkan Kelebihan Produksi Hidrogen Jadi Energi Murah dan Ramah Lingkungan

PLN Manfaatkan Kelebihan Produksi Hidrogen Jadi Energi Murah dan Ramah Lingkungan

Gubernur Kaltim Janji Tindaklanjuti Kasus Kematian Ketua Adat dan Larang Hauling Batu Bara di Jalan Umum

Gubernur Kaltim Janji Tindaklanjuti Kasus Kematian Ketua Adat dan Larang Hauling Batu Bara di Jalan Umum

Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Baru Royalti Minerba, Berlaku Mulai 26 April 2025

Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Baru Royalti Minerba, Berlaku Mulai 26 April 2025