Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Pakai KTP, Ini Metode Terbarunya
- Jumat, 21 Februari 2025

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua atau JHT kini bisa mengecek saldo mereka secara rutin melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT ini dirancang untuk memberikan jaminan keuangan bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, belakangan ini banyak peserta bertanya apakah saldo JHT masih bisa dicek hanya dengan KTP. Jawabannya, tidak bisa lagi.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa metode pengecekan saldo JHT dengan KTP sudah tidak relevan. Saat ini, pengecekan saldo hanya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. "Sudah tidak relevan. Saat ini untuk cek saldo, melalui aplikasi JMO saja," kata Oni.
Sebelumnya, peserta bisa mengecek saldo JHT hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama, dan tanggal lahir melalui SMS. Namun, sistem ini sudah dihentikan untuk meningkatkan keamanan data peserta dan memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat mengakses informasi saldo JHT mereka. Sebagai gantinya, BPJS Ketenagakerjaan mengarahkan semua peserta untuk menggunakan aplikasi JMO, yang lebih aman dan memiliki fitur lebih lengkap. Dengan aplikasi ini, peserta tidak hanya bisa mengecek saldo JHT, tetapi juga bisa melihat riwayat transaksi, rincian iuran, hingga melakukan pencairan dana secara online.
Baca Juga
Untuk mengecek saldo JHT, peserta harus menggunakan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan lagi NIK KTP. Berikut adalah langkah-langkah cek saldo melalui aplikasi JMO. Buka aplikasi JMO di ponsel. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Pilih menu Jaminan Hari Tua. Klik Cek Saldo. Pilih Nomor Kartu Pekerja atau KPJ yang ingin dicek saldonya. Saldo JHT akan ditampilkan bersama dengan data lengkap kepesertaan. Dengan metode ini, peserta bisa mengecek saldo kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Selain mengecek saldo, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya. Buka aplikasi JMO di ponsel. Pilih menu Jaminan Hari Tua. Klik Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim. Klik Selanjutnya. Pilih alasan klaim, misalnya karena mengundurkan diri atau terkena PHK, lalu klik Selanjutnya. Cek kembali data kepesertaan untuk memastikan semuanya benar. Klik Ambil Foto untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang muncul di layar. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif, lalu klik Selanjutnya. Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik Selanjutnya. Cek ulang seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum dikirim. Jika sudah benar, klik Konfirmasi. Pengajuan klaim JHT berhasil dan akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Agar pengajuan klaim berjalan lancar, peserta harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu peserta sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap. Memiliki akun JMO yang aktif. Mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ, surat keterangan berhenti bekerja, dan buku tabungan untuk pencairan dana.
Dengan adanya aplikasi JMO, peserta mendapatkan banyak kemudahan, di antaranya cek saldo JHT kapan saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim lebih cepat dan bisa dilakukan secara online. Keamanan data lebih terjamin, karena hanya pemilik akun yang bisa mengakses informasi. Akses fitur tambahan, seperti melihat riwayat transaksi, rincian iuran, dan informasi program BPJS lainnya.
Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa lagi mengecek saldo JHT hanya dengan KTP. Semua layanan terkait JHT, termasuk cek saldo dan klaim dana, harus dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa sistem lama sudah tidak relevan dan JMO menjadi satu-satunya platform resmi untuk layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. "Sudah tidak relevan. Saat ini untuk cek saldo, melalui aplikasi JMO saja," ucapnya.
Bagi peserta yang belum memiliki aplikasi JMO, segera unduh dan registrasi agar bisa mengakses saldo JHT dengan lebih mudah dan aman.
Catatan Artikel ini hanya berisi informasi terkait cara cek saldo dan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

Zahra
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bank Raya Perkuat Ekosistem Digital UMKM Lewat Fitur Kasir di Saku Bisnis
- Rabu, 16 April 2025
Berita Lainnya
Pinjaman KUR BSI Rp 70 Juta: Solusi Cepat dan Syariah untuk UMKM Berkembang
- Kamis, 02 Januari 2025
Bocoran KUR BRI 2025: Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan yang Perlu Anda Ketahui
- Kamis, 02 Januari 2025