Sabtu, 26 April 2025

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Penggunaan Calo dalam Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Penggunaan Calo dalam Pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Penggunaan Calo dalam Pencairan JHT

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga dalam mengurus proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Imbauan ini dilatarbelakangi oleh kemudahan yang kini dapat diakses oleh peserta dalam mengajukan klaim JHT secara langsung melalui layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya sistem pelayanan yang lebih mudah dan efisien, klaim JHT dapat diproses tanpa harus melalui perantara. "Saat ini proses pencairan JHT sangat mudah, jadi kami mengimbau peserta untuk tidak melibatkan calo atau pihak ketiga dalam mengurus klaim mereka," ujar Teguh saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Selasa (18/2/2025).

Layanan Tanpa Kontak Fisik Memudahkan Proses Pencairan

Baca Juga

Presiden Prabowo Optimistis Harga Pangan Berprotein Akan Turun dalam Satu Tahun: Fokus Pemerintah pada Ketahanan Gizi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan inovasi layanan yang mempermudah peserta dalam mengajukan klaim tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT, yang dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim kapan saja dan di mana saja, tanpa harus berurusan dengan pihak ketiga.

Dengan adanya kemudahan akses ini, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan agar peserta dapat memanfaatkan layanan tersebut secara langsung dan tidak bergantung pada calo yang dapat menambah biaya dan menghambat proses pencairan klaim. "Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para peserta, dan dengan adanya sistem ini, klaim bisa diproses dengan cepat dan tanpa perantara," tambah Teguh.

Statistik Klaim JHT di Surakarta

Menurut data yang tercatat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, klaim JHT masih mendominasi pencairan klaim secara keseluruhan. Pada periode Januari hingga Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta telah membayarkan total klaim sebesar Rp540,9 miliar dengan jumlah 56.409 kasus. Dari jumlah tersebut, klaim JHT menempati urutan teratas dengan 26.647 kasus yang dibayarkan, dengan total nilai sebesar Rp465,1 miliar.

Selain klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta juga mencatat klaim dari program lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 13.323 kasus dengan pembayaran sebesar Rp39,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 408 kasus senilai Rp17,1 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 14.569 kasus dengan pembayaran sebesar Rp14,9 miliar. Program lain seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga tercatat ada 571 kasus, dengan pembayaran sebesar Rp483 juta, serta manfaat beasiswa dengan 891 kasus yang dibayarkan senilai Rp4 miliar.

"Sejak diperkenalkan sistem ini, kami mencatat adanya peningkatan klaim, terutama JHT, yang menunjukkan bahwa peserta semakin percaya dengan layanan yang kami berikan," ujar Teguh. Ia juga menambahkan bahwa klaim-klaim tersebut diterima oleh pekerja dari berbagai sektor, termasuk sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta sektor jasa konstruksi.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Teguh menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam proses klaim yang mudah, cepat, dan transparan. Layanan ini dirancang untuk dapat diakses oleh seluruh peserta, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dengan adanya aplikasi JMO dan sistem layanan digital lainnya, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja tanpa terbatas oleh waktu dan tempat.

"Selain meningkatkan kualitas layanan, kami juga terus berupaya untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dari akses perlindungan sosial ini," tegas Teguh.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyarankan agar semua pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, mendaftar untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami mengimbau agar seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan UMKM, untuk segera mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.

Teguh menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. "Ini adalah bentuk pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Menghindari Praktik Calo yang Merugikan Peserta

Praktik calo atau pihak ketiga yang sering kali menjadi perantara dalam proses pencairan klaim JHT sudah menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beberapa kasus, calo tersebut mengenakan biaya tambahan yang tidak transparan dan dapat merugikan peserta. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar peserta tidak terjebak dalam praktik seperti ini.

"Kami ingin menekankan kepada peserta untuk menghindari menggunakan jasa calo yang bisa menyebabkan proses klaim menjadi lebih rumit dan biaya yang lebih mahal. Dengan sistem yang sudah kami terapkan, peserta bisa langsung mengajukan klaim tanpa perantara," kata Teguh. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan bahwa proses klaim berjalan secara transparan, efisien, dan tanpa tambahan biaya yang tidak perlu.

Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Seluruh Pekerja

Sebagai bagian dari program pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja jika terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, atau kehilangan pekerjaan.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan program ini dengan mendaftarkan diri sebagai peserta. Dengan begitu, para pekerja akan memperoleh perlindungan yang optimal, serta akses ke berbagai manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya upaya untuk memperbaiki kualitas layanan dan menghindari praktik calo, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kemudahan bagi seluruh peserta dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik dan transparan.

Yoga

Yoga

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Persib Bandung Rencanakan Peminjaman Lima Pemain, Termasuk Mailson Lima, di Putaran Kedua BRI Liga 1 2024/2025

Persib Bandung Rencanakan Peminjaman Lima Pemain, Termasuk Mailson Lima, di Putaran Kedua BRI Liga 1 2024/2025

Pinjaman KUR BSI Rp 70 Juta: Solusi Cepat dan Syariah untuk UMKM Berkembang

Pinjaman KUR BSI Rp 70 Juta: Solusi Cepat dan Syariah untuk UMKM Berkembang

Bocoran KUR BRI 2025: Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan yang Perlu Anda Ketahui

Bocoran KUR BRI 2025: Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan yang Perlu Anda Ketahui

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Optimis Capai 10 Juta Pengguna BYOND by BSI pada 2025

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Optimis Capai 10 Juta Pengguna BYOND by BSI pada 2025

Title: Promo Tahun Baru HokBen 2025: Diskon dan Cashback Menggiurkan bersama Bank BRI dan Bank Mandiri

Title: Promo Tahun Baru HokBen 2025: Diskon dan Cashback Menggiurkan bersama Bank BRI dan Bank Mandiri