JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan di wilayahnya. Penertiban kendaraan ODOL ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Data terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat sepanjang Juni 2025 terdapat sebanyak 1.408 kendaraan yang masuk kategori over dimensi dan 6.759 kendaraan yang termasuk over loading. Dari total kendaraan ODOL tersebut, sebanyak 4.194 unit dimiliki oleh pribadi dan 3.973 unit merupakan kendaraan milik perusahaan.
Penindakan Tegas sebagai Upaya Preventif Keselamatan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, namun juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan lain. Penindakan yang dilakukan Polda Jabar bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat.
“Penindakan bukan semata-mata menegakkan aturan, tapi sebagai langkah preventif kami untuk melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan Polda Jabar terus aktif melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin di jalur-jalur arteri dan titik-titik rawan pelanggaran untuk menekan angka kendaraan ODOL yang beroperasi di jalan.
Koordinasi Lintas Sektor dan Sosialisasi Intensif
Tidak hanya mengandalkan penindakan secara langsung, Polda Jabar juga memperkuat kerja sama lintas sektor dengan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan mengoptimalkan pengawasan terhadap kendaraan ODOL.
“Sepanjang tahun ini, Polda Jabar menempati peringkat dua se-Indonesia dalam sosialisasi penindakan terhadap kendaraan ODOL setelah Jawa Timur. Kami terus melakukan edukasi kepada asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, kawasan industri, dan pool kendaraan,” tambah Hendra.
Polda Jabar berharap melalui koordinasi ini, pengusaha angkutan maupun pemilik kendaraan bisa lebih memahami pentingnya menaati aturan muatan dan dimensi kendaraan agar risiko kecelakaan bisa diminimalisir.
Imbauan kepada Pengusaha dan Pemilik Kendaraan
Meski penindakan terus dilakukan, tingkat kepatuhan pengemudi dan pengusaha transportasi terhadap aturan muatan masih dianggap kurang. Banyak pengusaha dan pemilik kendaraan yang masih mengabaikan faktor keselamatan demi keuntungan dengan mengoperasikan kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas.
“Kami mengimbau kepada pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi kendaraan dan tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Hendra.
Kendaraan ODOL memang sudah terbukti berkontribusi besar terhadap kecelakaan fatal di sejumlah titik. Salah satu contoh adalah dua kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, yang melibatkan kendaraan ODOL.
Perhatian Serius DPR terhadap Kendaraan ODOL
Permasalahan kendaraan ODOL ini juga menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana, menegaskan bahwa kendaraan ODOL adalah salah satu faktor utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
“Penanganan kendaraan ODOL harus ditingkatkan karena sudah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian material. Perlu juga koordinasi lintas sektoral agar kebijakan zero ODOL bisa benar-benar terwujud,” ujar Danang.
Dampak Negatif Kendaraan ODOL
Kendaraan ODOL yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur jalan. Jalan rusak akan memperlambat arus transportasi dan meningkatkan biaya perawatan jalan yang membebani anggaran pemerintah. Selain itu, kendaraan ODOL memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi karena sulit dikendalikan, terutama saat melewati tikungan atau saat pengereman mendadak.
Selain membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, kendaraan ODOL juga menyebabkan kemacetan dan gangguan arus lalu lintas, terutama di kawasan industri dan jalur-jalur utama distribusi barang.
Upaya Berkelanjutan Mewujudkan Jalan Aman
Polri, khususnya Polda Jabar, terus berkomitmen mengawal penegakan aturan terkait kendaraan ODOL demi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib. Melalui penindakan, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak, diharapkan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL dapat ditekan secara signifikan.
Ke depan, pengawasan dan penertiban kendaraan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, didukung pula oleh kesadaran dan kepatuhan pengusaha serta pengemudi agar keselamatan berlalu lintas bisa tercapai secara maksimal.