BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Aktifkan Kembali Peserta PBI JK

Senin, 23 Juni 2025 | 10:34:26 WIB
BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Aktifkan Kembali Peserta PBI JK

JAKARTA - BPJS Kesehatan mengumumkan sejumlah ketentuan penting bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Hal ini menyusul penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta segmen PBI JK yang dilakukan mulai Mei 2025. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan data peserta agar program bantuan iuran dapat tepat sasaran sesuai regulasi terbaru.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan secara rinci ketentuan yang harus dipenuhi peserta PBI JK untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. “Pertama, peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut, ketentuan kedua menyatakan bahwa peserta yang ingin aktif kembali harus terbukti termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan. “Ketiga, jika peserta tersebut memiliki kondisi khusus seperti mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” tambah Rizzky.

Proses Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK

Rizzky menyampaikan bahwa peserta yang memenuhi ketentuan tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan verifikasi ulang.

“Jika peserta lolos verifikasi dari Kemensos, maka BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta tersebut,” jelas Rizzky. Dengan demikian, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

Landasan Regulasi Penonaktifan dan Pembaruan Data

Penonaktifan peserta PBI JK ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Rizzky menjelaskan bahwa sejak Mei 2025, penetapan peserta PBI JK menggunakan basis data DTSEN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

“Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-nama mereka tidak tercantum dalam DTSEN,” ucap Rizzky.

Kemensos secara berkala melakukan pembaruan data PBI JK agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi peserta.

Cara Cek Status Kepesertaan dan Bantuan Layanan

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, peserta dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan. “Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, ataupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar Rizzky.

Selain itu, bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan terkait kepesertaan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan petugas BPJS SATU yang siap membantu memberikan layanan dengan cepat dan responsif.

Imbauan dan Catatan Penting

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tetap aktif memantau status kepesertaan mereka dan segera melapor apabila merasa memenuhi syarat untuk pengaktifan kembali PBI JK. Hal ini penting agar tidak mengalami gangguan layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi medis khusus.

“Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, jangan ragu untuk menghubungi dinas sosial atau BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali dapat segera dilakukan dengan prosedur yang benar,” pesan Rizzky.

Dengan langkah pembaruan data yang transparan dan ketat, BPJS Kesehatan berharap program bantuan iuran dapat lebih tepat sasaran, membantu masyarakat miskin dan rentan miskin mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa hambatan administrasi.

Terkini