BSI, UNDP, dan BAZNAS Kembangkan Green Zakat Framework untuk Keuangan Berkelanjutan

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:52:40 WIB
BSI, UNDP, dan BAZNAS Kembangkan Green Zakat Framework untuk Keuangan Berkelanjutan

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkolaborasi dalam mengembangkan Green Zakat Framework. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen keuangan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor BSI Jakarta menjadi momentum untuk membahas arah dan implementasi framework ini ke depan, Selasa, 18 Maret 2025.

Green Zakat untuk Mendorong Keuangan Berkelanjutan

Inisiatif green zakat pertama kali diperkenalkan dalam World Zakat and Waqf Forum pada November 2024. Program ini bertujuan mengoptimalkan zakat untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau.

Wakil Direktur Utama BSI, Bob T. Ananta, menegaskan pentingnya Green Zakat Framework dalam mendukung keuangan berkelanjutan, yang juga merupakan bagian dari Asta Cita pemerintah. "Hal ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi perubahan iklim. BSI, sebagai lembaga keuangan syariah yang berpegang pada prinsip 3P (people, profit, planet), berkomitmen mewujudkan Net Zero Emission Indonesia pada 2060," ujar Bob.

BSI terus mengimplementasikan Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui berbagai inisiatif, termasuk Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), digital carbon tracking untuk perhitungan emisi karbon, serta kerja sama dengan Bappenas dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Zakat sebagai Sumber Pendanaan Hijau

Menurut Bob, BSI telah mengeksplorasi pemanfaatan dana zakat sebagai potensi pendanaan inovatif untuk program sosial dan lingkungan yang selaras dengan prinsip syariah. "Pendekatan ini semakin memperkuat hubungan antara keuangan syariah dan keberlanjutan," kata Bob.

Sebagai bank syariah, BSI mengalokasikan 2,5% dari pendapatan operasionalnya untuk zakat korporasi. Pada tahun 2024, BSI telah menyalurkan zakat sebesar Rp232 miliar kepada 225.700 penerima manfaat, yang tersebar di berbagai bidang: kemanusiaan (65%), ekonomi (17%), pendidikan (10%), kesehatan (7%), serta dakwah dan advokasi (2%).

Pimpinan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan, menambahkan bahwa Green Zakat Framework bertujuan mengubah paradigma zakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan. "FGD ini menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan zakat dengan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)," ujar Rizaludin.

UNDP: Zakat Berkontribusi terhadap Aksi Iklim

Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan UNDP Indonesia, Nila Murti, mengungkapkan bahwa zakat dapat menjadi instrumen keuangan utama untuk pelestarian lingkungan, ketahanan iklim, dan pengentasan kemiskinan. "Zakat selama ini dikenal sebagai pilar solidaritas sosial. Dengan framework ini, zakat dapat berkontribusi terhadap agenda lingkungan dan keberlanjutan," ujarnya.

UNDP mencatat bahwa Indonesia menghadapi kesenjangan pembiayaan sebesar USD1,7 triliun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Indonesia membutuhkan tambahan USD24 miliar per tahun untuk mencapai target pengurangan emisi. Sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keenam di dunia, transisi menuju ekonomi rendah karbon menjadi prioritas.

"Keuangan syariah menawarkan potensi besar yang belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung transisi ekonomi hijau," lanjut Nila.

Potensi Zakat Indonesia dalam Keuangan Hijau

Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan zakat untuk pembiayaan hijau. Dengan mayoritas penduduk Muslim dan industri halal bernilai triliunan rupiah, pengumpulan zakat Indonesia tumbuh signifikan, mencapai USD1,3 miliar pada 2022 dan sekitar USD2 miliar pada paruh pertama 2023.

Menurut data BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun, setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial dalam APBN. Dengan tren ini, zakat memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan iklim dan kesejahteraan sosial.

FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, dan LSM, untuk menyusun strategi penerapan Green Zakat Framework yang lebih luas. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, KNEKS, MUI, ASBISINDO, serta lembaga zakat dan ekonomi syariah lainnya.

Dengan adanya framework ini, diharapkan zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen sosial, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi hijau dan keberlanjutan di Indonesia.

Terkini