Minggu, 25 Mei 2025

Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus yang melibatkan PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Pengumuman resmi terkait penetapan tujuh tersangka sudah disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Februari 2025.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus saat menyampaikan keterangan di hadapan awak media.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara dari kasus tersebut bersumber dari beberapa komponen utama. Salah satunya adalah kerugian yang berasal dari pengelolaan impor minyak mentah yang dilakukan melalui jasa pihak ketiga, atau yang lebih dikenal dengan istilah demut atau broker.

"Kerugian impor BBM terjadi akibat keterlibatan oknum dalam praktik penggunaan demut atau broker yang tidak prosedural. Selain itu, ada juga kerugian dari pemberian kompensasi yang seharusnya tidak diberikan dan pemberian subsidi yang menyebabkan harga minyak melambung tinggi," Qohar menambahkan, memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.

Kasus ini diyakini terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2023, dengan berbagai modus yang melibatkan eksekutif dari perusahaan serta pihak ketiga. Metode penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cermat dan teliti, termasuk melihat estimasi potensi yang dapat diraih jika pengelolaan dilakukan tanpa praktik-praktik ilegal.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa angka kerugian sebesar Rp 193,7 triliun adalah prediksi sementara. "Kami akan meneliti lebih lanjut seiring dengan perkembangan pengusutan kasus ini. Tentunya, kita harus menunggu proses hukum yang berjalan untuk mendapatkan kepastian lebih lanjut terkait besaran kerugian," terang Harli.

Proses hukum terhadap kasus ini mendapatkan perhatian khusus tidak hanya dari publik, tetapi juga dari para pengamat ekonomi. Banyak pihak menyebut potensi kerugian yang terjadi dapat memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama di sektor energi yang merupakan sektor vital bagi negara.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung disebut telah menggandeng beberapa lembaga terkait untuk memperdalam analisis serta mempercepat proses penyelidikan. "Kami bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari ahli ekonomi, auditor independen, hingga Jaringan Penyiaran Nasional agar semua aspek dapat terteliti dengan menyeluruh," terang Abdul Qohar.

Selain pihak Kejaksaan, PT Pertamina sebagai salah satu lembaga yang terlibat turut memberikan tanggapannya. Manajemen perusahaan, melalui juru bicara, menyatakan keseriusan mereka dalam mendukung penegakan hukum yang tengah berlangsung. "Pertamina berkomitmen mendukung proses penyelidikan dan hukum yang tengah berjalan saat ini, tentunya kami juga akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang," tegas juru bicara Pertamina.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi acuan baru dalam pengawasan tata kelola industri minyak di Tanah Air. Pemerintah diminta untuk memperbaiki regulasi yang ada guna menutup celah praktik korupsi serupa di masa mendatang. Penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap sektor energi menjadi perhatian utama, mengingat sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

"Kami berkomitmen untuk melakukan reformasi dini dalam pengelolaan sektor migas agar lebih transparan dan akuntabel. Kami menyadari hanya dengan komitmen kuat lah kita bisa mencapai sistem pengelolaan yang baik dan bersih dari unsur korupsi," pungkas Harli dalam akhir penjelasannya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam segala bentuk kegiatan yang terkait dengan sumber daya alam demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, serta kerugian negara dapat dipulihkan.

"Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal keberlangsungan energi nasional kita. Kami berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau," tegas Abdul Qohar, menyimpulkan harapan publik akan keadilan yang lebih baik.

Yoga

Yoga

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Eramet Jajaki Investasi Smelter Nikel Bersama Danantara, Targetkan MoU Akhir Mei

Eramet Jajaki Investasi Smelter Nikel Bersama Danantara, Targetkan MoU Akhir Mei

Batu Bara Rusia Kian Gencar Masuk Pasar China, ITMG Fokus Pertahankan Mitra Strategis di Asia Pasifik

Batu Bara Rusia Kian Gencar Masuk Pasar China, ITMG Fokus Pertahankan Mitra Strategis di Asia Pasifik

Deretan Rumah Murah di Pati dengan Harga Mulai Rp140 Juta, Ini Pilihannya

Deretan Rumah Murah di Pati dengan Harga Mulai Rp140 Juta, Ini Pilihannya

Babinsa Kotalama Aktif Dampingi Petani Hasilkan Gabah Berkualitas, Perkuat Ketahanan Pangan di Kota Malang

Babinsa Kotalama Aktif Dampingi Petani Hasilkan Gabah Berkualitas, Perkuat Ketahanan Pangan di Kota Malang

KAI Logistik Sukses Kelola Pemindahan dan Pengelolaan 55 Unit KRL Afkir di Depo KRL Depok dengan Efisien dan Tepat Waktu

KAI Logistik Sukses Kelola Pemindahan dan Pengelolaan 55 Unit KRL Afkir di Depo KRL Depok dengan Efisien dan Tepat Waktu