Harga emas naik tipis Rp1.000 jadi Rp1,705 juta/gr - ANTARA Kalimantan Selatan
- Senin, 24 Februari 2025

JAKARTA - Harga emas mengalami sedikit perubahan pada hari Senin, dengan kenaikan sebesar seribu rupiah per gram. Ini membuat harga emas Antam menjadi satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah per gram, naik dari dua hari sebelumnya yang berada di angka satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah per gram. Kenaikan harga ini mungkin nampak kecil, namun tetap menjadi indikator penting bagi para investor dan masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas sebagai salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia.
Menurut situs resmi Logam Mulia, selain harga emas, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami kenaikan dan kini menjadi satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah per gram. Ini menunjukkan bahwa meskipun perubahan harga tidak signifikan, ada dinamika dalam aktivitas perdagangan emas yang mempengaruhi harga jual dan beli di pasaran.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 PMK 10 2017. Pajak ini terutama berlaku pada saat penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Dalam hal ini, setiap transaksi dengan nominal lebih dari sepuluh juta rupiah akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar satu koma lima persen untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan sebesar tiga persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai harga emas saat ini, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada hari Senin. Untuk emas dengan berat nol koma lima gram, harganya dipatok pada sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah. Emas dengan berat satu gram dijual seharga satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah. Untuk emas dengan berat dua gram, harganya mencapai tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah, sementara emas dengan berat tiga gram dijual seharga lima juta rupiah.
Harga emas semakin menarik ketika berbicara dalam satuan yang lebih besar. Untuk pecahan lima gram, harga yang dipasang adalah delapan juta tiga ratus ribu rupiah. Emas dengan berat sepuluh gram memiliki harga enam belas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah. Bagi mereka yang tertarik untuk berinvestasi dalam jumlah lebih besar, emas dua puluh lima gram dapat dibeli dengan harga empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.
Investasi yang lebih signifikan lagi terlihat pada emas lima puluh gram yang dijual seharga delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah. Emas seratus gram dihargai seratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah. Emas dua ratus lima puluh gram, yang sering menjadi pilihan untuk investasi yang lebih mapan, dibanderol dengan harga empat ratus sebelas juta lima ratus lima belas ribu rupiah. Bagi investor besar, emas lima ratus gram dijual dengan harga delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah, sementara emas satu kilogram dihargai satu miliar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah.
Perubahan harga emas ini tentu menjadi perhatian bagi banyak pihak. Seorang pengamat ekonomi, Ahmad Subagio, menyatakan bahwa kenaikan harga emas meski kecil dapat memiliki dampak signifikan terhadap keputusan investasi. "Kenaikan harga emas, meskipun hanya seribu rupiah, mencerminkan adanya sentimen positif di pasar komoditas. Ini bisa dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global serta permintaan domestik yang terus tumbuh," papar Ahmad.
Potongan pajak juga menjadi faktor yang harus diperhatikan oleh investor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 PMK 10 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar nol koma empat puluh lima persen bagi pemegang NPWP, dan sebesar nol koma sembilan persen untuk mereka yang tidak memegang NPWP. Potongan pajak ini disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan pada saat transaksi pembelian.
Keseluruhan ketentuan pajak ini dibuat untuk memastikan transparansi serta keteraturan dalam perdagangan emas. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan dan stabilitas pasar emas di Indonesia. Bagi investor dan masyarakat yang berencana untuk berinvestasi atau memperjualbelikan emas, sangat penting untuk selalu memperhatikan perubahan harga dan memahami regulasi yang berlaku agar seluruh transaksi yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Dengan perubahan harga emas yang dinamis, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan ini untuk terus meng-update informasi harga serta regulasi pemerintah yang berlaku agar keputusan investasi yang diambil dapat menguntungkan dan sesuai dengan kerangka legal yang berlaku.

Yoga
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.