BPJS Ketenagakerjaan Biak Aktif Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial Melalui Sosialisasi
- Sabtu, 22 Februari 2025

JAKARTA - Untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Biak, BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Biak mengadakan sosialisasi yang penting bagi para pengusaha di daerah tersebut. Acara ini diadakan di KSL Ballroom pada Jumat, 21 Februari 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial di kalangan pengusaha. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah "Sosialisasi Manfaat dan Kepatuhan dalam rangka Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".
Bulkaniel Eka Putra RM, selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Biak, memimpin acara ini dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor serta Dinas Tenaga Kerja setempat. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial dapat ditingkatkan, serta kepatuhan pengusaha sebagai pemberi kerja dapat ditegakkan dengan lebih baik.
Salah satu hal utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah peningkatan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mulai berlaku sejak 7 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Selama sesi sosialisasi, peserta mendapatkan informasi mendalam mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi setiap pekerja di Kabupaten Biak.
Bulkaniel Eka Putra RM, dalam pemaparannya, menekankan pentingnya keterlibatan aktif para pengusaha dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ini secara menyeluruh. Menurutnya, "Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif pengusaha dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan."
Selama sosialisasi, tim pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan sejumlah pelanggaran umum yang sering ditemukan. Beberapa di antaranya adalah praktik di mana perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja mereka, melaporkan upah yang tidak sesuai, atau tidak mengikutsertakan seluruh program yang diwajibkan. Hal ini dinilai sangat merugikan para pekerja. "Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka yang belum terdaftar tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar salah satu narasumber dalam acara tersebut.
Lebih jauh, data yang disajikan dalam acara tersebut menunjukkan bahwa sekitar 19 persen pemberi kerja di Kabupaten Biak memiliki masalah tunggakan pembayaran iuran. Kondisi ini mulai dari kategori yang lancar hingga yang macet. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi proses penyelesaian tunggakan tersebut dan membangun komitmen yang lebih solid antara pihak BPJS dan para pengusaha.
Komitmen nyata dari BPJS Ketenagakerjaan juga diwujudkan dengan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dengan total nilai Rp594.232.820. Santunan ini meliputi jaminan kematian, jaminan hari tua, serta beasiswa untuk dua anak. Selain itu, sepanjang Januari hingga Februari 2025, BPJAMSOSTEK Cabang Biak telah menyalurkan manfaat senilai Rp5,8 miliar, menunjukkan dedikasi mereka dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 mengharuskan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Peraturan ini wajib dipatuhi, dan setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Dalam kesimpulannya, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk mendorong penerapan yang lebih baik atas program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Biak. Dengan tercapainya kepatuhan dan implementasi yang benar, diharapkan keamanan dan kesejahteraan pekerja di Biak akan meningkat secara signifikan, sekaligus meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.

Yoga
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.