Senin, 26 Mei 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga 2025
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang signifikan dalam mendukung sektor otomotif ramah lingkungan. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) kini resmi diperpanjang untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong penurunan emisi karbon dari kendaraan dan diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Perpanjangan insentif ini, yang diumumkan pemerintah, secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan mencakup perluasan insentif bagi kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir tahun 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan tujuan dari perpanjangan insentif ini. "Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," ungkap Astuti. Hal ini menyoroti komitmen pemerintah dalam mengurangi jejak karbon melalui adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Di bawah ketentuan PMK-12/2025, insentif PPN DTP akan diberikan sesuai dengan kebijakan sebelumnya. Untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%, insentif PPN yang ditanggung pemerintah mencapai 10% dari harga jual. Selain itu, untuk kendaraan jenis bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, insentif PPN yang diberikan sebesar 5% dari harga jual.

Di sisi lain, perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP dilakukan untuk kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) jenis listrik hybrid. Insentif ini mencakup full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria rendah emisi sesuai ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Pengurangan pajak PPnBM yang diberikan mencapai 3% bagi kategori kendaraan yang memenuhi syarat tersebut.

Dengan diberlakukannya insentif ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan investasi dalam industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia. "Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulasi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," tambah Dwi Astuti.

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mendukung industri otomotif yang berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, tren adopsi kendaraan listrik dan hybrid semakin meningkat, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang proaktif dalam menyediakan infrastruktur yang diperlukan, seperti stasiun pengisian daya.

Namun, tantangan dalam adopsi kendaraan ramah lingkungan tidak dapat diabaikan. Faktor harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil masih menjadi kendala utama bagi konsumen. Oleh karena itu, insentif pajak ini diharapkan dapat meringankan beban konsumen dan produsen, serta mempercepat adopsi kendaraan listrik di pasar domestik.

Industri otomotif nasional juga menunjukkan respons yang positif terhadap kebijakan ini. Produsen kendaraan bersiap memperkenalkan lebih banyak model kendaraan listrik dan hybrid yang dibuat dengan tingkat komponen dalam negeri yang lebih tinggi, guna memanfaatkan insentif pajak yang diberikan. Dengan demikian, pengembangan industri otomotif ramah lingkungan lokal akan lebih cepat, serta membuka peluang baru bagi pelaku bisnis di sektor pendukung, termasuk pemasok suku cadang dan bahan baku.

Pemerintah juga mendorong peningkatan inovasi dan penelitian di sektor ini untuk menciptakan teknologi yang lebih efisien dan terjangkau. Kerja sama dengan pemangku kepentingan global menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat kemampuan nasional dalam memproduksi kendaraan listrik yang kompetitif.

Keseluruhan kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung agenda perubahan iklim Indonesia. Dengan beralih ke kendaraan emisi rendah, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, mengurangi polusi udara, serta menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi tantangan lingkungan global.

Ke depan, dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, kendaraan listrik dan hybrid diharapkan menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari dan mengubah lanskap transportasi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Yoga

Yoga

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pramono Anung Tegaskan Sanksi Bagi ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Gunakan Transportasi Umum

Pramono Anung Tegaskan Sanksi Bagi ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Gunakan Transportasi Umum

Erick Thohir Ungkap Alasan Jarang Hadiri Laga Liga 1, Tegaskan Dukungan Netral dan Apresiasi untuk Persib

Erick Thohir Ungkap Alasan Jarang Hadiri Laga Liga 1, Tegaskan Dukungan Netral dan Apresiasi untuk Persib

ESDM Bidik Dua Sumber Minyak Baru di Natuna, Dorong Target Lifting Nasional Capai 1 Juta Barel per Hari

ESDM Bidik Dua Sumber Minyak Baru di Natuna, Dorong Target Lifting Nasional Capai 1 Juta Barel per Hari

BRI Salurkan Infrastruktur Digital ke SMP di Lombok Utara, Perkuat Akses Pendidikan di Daerah 3T

BRI Salurkan Infrastruktur Digital ke SMP di Lombok Utara, Perkuat Akses Pendidikan di Daerah 3T

Lion Air Pastikan Penerbangan Haji 2025 Tak Lewati Wilayah Udara Pakistan dan India Utara

Lion Air Pastikan Penerbangan Haji 2025 Tak Lewati Wilayah Udara Pakistan dan India Utara