Minggu, 25 Mei 2025

Ketahui Dampak dan Aturan Hukum saat Memarkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah

Ketahui Dampak dan Aturan Hukum saat Memarkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah
Ketahui Dampak dan Aturan Hukum saat Memarkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah

JAKARTA - Parkir sembarangan di jalan depan rumah sering menjadi pemandangan umum di banyak tempat di Indonesia. Banyak pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, merasa bahwa parkir di depan rumah sendiri adalah hak mereka. Namun, tindakan ini sebenarnya dapat mengganggu pengguna jalan yang lain dan berisiko mendatangkan sanksi hukum yang cukup berat. Hal ini selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, serta pandangan agama yang mengutuk tindakan serupa. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pelanggaran hukum terkait parkir sembarangan di jalan sangat beragam, dan seluruh aturan tersebut bertujuan untuk menjaga fungsi jalan agar tetap optimal.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Undang-undang ini merupakan perubahan dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 Ayat 1 menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Aturan ini menjelaskan bahwa tidak boleh ada perbuatan yang mengganggu fungsi jalan yang memiliki ruang manfaat jalan, yang termasuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.

Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penjara atau denda hingga satu setengah miliar rupiah. Pasal 63 Ayat 1 menyatakan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah."

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Undang-undang lain yang mengatur hal ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 Ayat 1, ditegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Pada Pasal 274 Ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi Jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah."

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan semakin memperkuat ketetapan undang-undang sebelumnya dengan memperjelas aturan yang tidak mengizinkan pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsinya.

Pasal 38 menjelaskan bahwa siapa pun dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Dalam hal ruang manfaat jalan, ini termasuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya yang diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671

Pasal 671 KUHPerdata menyatakan bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar yang merupakan milik bersama dan digunakan sebagai jalan keluar bersama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa izin dari semua pihak yang berkepentingan.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014

Selain dari aturan pusat, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta juga memiliki pengaturan tersendiri. Melalui Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, disebutkan bahwa pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Pasal 140 menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012

Malang tidak ketinggalan mengatur ketertiban umum dan lingkungan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 7 huruf p dengan tegas melarang tindakan mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak atau rongsokan di ruang milik jalan.

Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022

Di Solo, aturan sejenis dituangkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pasal 88 menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan harus mempunyai garasi yang cukup dan memastikan kendaraan disimpan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.

Pandangan Agama Islam

Pandangan hukum dari agama juga mengutuk praktik parkir sembarangan ini. Menurut penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya, termasuk parkir sembarangan. Syekh Zakariya menegaskan, "Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya jika dapat mengganggu para pengguna jalan."

Pendapat ini menekankan pentingnya kepedulian terhadap kenyamanan dan keadilan di ruang publik, sehingga masyarakat diimbau agar tidak melanggar demi kemaslahatan bersama. Dalam kondisi tertentu, jika memang sangat mendesak, penggunaan ruang jalan dapat dilakukan dengan memperoleh izin dari pihak berwenang.

Dari berbagai peraturan dan pandangan yang telah disebutkan, sudah jelas bahwa parkir sembarangan di jalan umum memiliki konsekuensi serius. Bukan hanya pelanggaran dari sisi aturan daerah maupun pusat, tetapi parkir liar ini juga bertentangan dengan etika umum dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, sudah seharusnya masyarakat lebih sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban bersama.

Yoga

Yoga

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Resmi Dibuka: Suku Bunga Hanya 0,5persen Per Bulan, Ini Syarat dan Tips Agar Pengajuan Disetujui

KUR BCA 2025 Resmi Dibuka: Suku Bunga Hanya 0,5persen Per Bulan, Ini Syarat dan Tips Agar Pengajuan Disetujui

BSI Griya Tumbuh 8,63 Persen di Kuartal I/2025, Fokus Gen Z dan Milenial Dorong Permintaan Hunian

BSI Griya Tumbuh 8,63 Persen di Kuartal I/2025, Fokus Gen Z dan Milenial Dorong Permintaan Hunian

Bank Indonesia Tutup Operasional Saat Libur Waisak 12-13 Mei 2025, Masyarakat Diimbau Persiapkan Transaksi Lebih Awal

Bank Indonesia Tutup Operasional Saat Libur Waisak 12-13 Mei 2025, Masyarakat Diimbau Persiapkan Transaksi Lebih Awal

OJK Umumkan Daftar Resmi Fintech Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Dibekukan Awal Tahun

OJK Umumkan Daftar Resmi Fintech Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Dibekukan Awal Tahun

BNI Hadirkan Program Rejeki Wondr dan Layanan O-Branch di AMU 2025 Jember, Tawarkan Promo Menarik dan Kemudahan Transaksi

BNI Hadirkan Program Rejeki Wondr dan Layanan O-Branch di AMU 2025 Jember, Tawarkan Promo Menarik dan Kemudahan Transaksi