Minggu, 25 Mei 2025

Pemerintah Indonesia Meraih Rp 33,39 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

Pemerintah Indonesia Meraih Rp 33,39 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah Indonesia Meraih Rp 33,39 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

Jakarta - Di era transformasi digital, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga akhir Januari 2025, penerimaan pajak negara dari sektor ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 33,39 triliun. Penerimaan ini dihasilkan dari beberapa sumber, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak dari transaksi kripto, dan pajak dari sektor fintech, khususnya pinjaman peer-to-peer (P2P lending).

Menurut laporan yang dirilis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan secara rinci sumber-sumber penerimaan ini. "Kami mencatat bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 26,12 triliun. Kemudian disusul dengan pajak dari transaksi kripto yang mencapai Rp 1,19 triliun, pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.

 Kontribusi PPN PMSE

Hingga Januari 2025, pemerintah telah menetapkan 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, selama bulan tersebut, tidak ada penambahan, perubahan, ataupun pencabutan penetapan pemungut baru. Dari total jumlah pemungut yang ada, sebanyak 181 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menyumbangkan total Rp 26,12 triliun kepada kas negara.

Perjalanan kontribusi PPN PMSE dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Dwi merinci, "Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 774,8 miliar pada awal tahun 2025."

Pajak Kripto Kian Menjadi Primadona

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kripto, sektor ini juga menghadirkan peluang penerimaan pajak yang menjanjikan. Sampai dengan Januari 2025, penerimaan pajak dari kripto telah mencapai Rp 1,19 triliun. Dwi menjelaskan, "Pendapatan ini diperoleh dari penerimaan pada tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, tahun 2023 senilai Rp 220,83 miliar, tahun 2024 sebesar Rp 620,4 miliar, dan selanjutnya Rp 107,11 miliar di awal tahun 2025."

Penerimaan ini terdiri dari dua komponen utama: PPh 22 atas transaksi penjualan kripto yang mencatatkan Rp 560,55 miliar dan PPN DN untuk transaksi pembelian kripto yang mencapai Rp 634,24 miliar. Kedua sumber ini menunjukkan pentingnya kontrol pajak dalam ekosistem kripto yang semakin kompleks.

Fintech dan Tantangan Penerimaan Pajak di Masa Depan

Di samping PMSE dan kripto, sektor fintech juga memberikan kontribusi substansial bagi penerimaan negara. Sampai dengan Januari 2025, pemerintah telah menerima Rp 3,17 triliun dari pajak fintech, terutama melalui P2P lending. Rincian penerimaan ini adalah Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, dan Rp 140 miliar di awal 2025. Pajak dari fintech dibagi atas beberapa bagian, seperti PPh 23 atas bunga pinjaman domestik yang mencapai Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman dari luar negeri sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN sejumlah Rp 1,62 triliun.

Pajak SIPP Menutup Daftar Sumber Penerimaan

Selain pajak dari sektor-sektor tersebut, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menyumbang Rp 2,9 triliun kepada penerimaan negara hingga awal 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp 195,54 miliar dan PPN sebesar Rp 2,71 triliun.

Upaya Pemerintah dalam Menciptakan Kesetaraan

Dwi menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas basis pajak dan menjamin persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital. "Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah juga berencana untuk menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Beberapa di antaranya termasuk pajak atas transaksi aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan transaksi di dalam sistem pengadaan pemerintah.

Dengan adanya penerimaan dari berbagai sumber dalam ekonomi digital ini, pemerintah berharap dapat terus mengoptimalkan pengelolaan pajak agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional serta meningkatkan layanan publik di Indonesia. Dengan strategi yang tepat, diharapkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional di masa mendatang.

Yoga

Yoga

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Resmi Dibuka: Suku Bunga Hanya 0,5persen Per Bulan, Ini Syarat dan Tips Agar Pengajuan Disetujui

KUR BCA 2025 Resmi Dibuka: Suku Bunga Hanya 0,5persen Per Bulan, Ini Syarat dan Tips Agar Pengajuan Disetujui

BSI Griya Tumbuh 8,63 Persen di Kuartal I/2025, Fokus Gen Z dan Milenial Dorong Permintaan Hunian

BSI Griya Tumbuh 8,63 Persen di Kuartal I/2025, Fokus Gen Z dan Milenial Dorong Permintaan Hunian

Bank Indonesia Tutup Operasional Saat Libur Waisak 12-13 Mei 2025, Masyarakat Diimbau Persiapkan Transaksi Lebih Awal

Bank Indonesia Tutup Operasional Saat Libur Waisak 12-13 Mei 2025, Masyarakat Diimbau Persiapkan Transaksi Lebih Awal

OJK Umumkan Daftar Resmi Fintech Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Dibekukan Awal Tahun

OJK Umumkan Daftar Resmi Fintech Mei 2025, Ribuan Pinjol Ilegal Dibekukan Awal Tahun

BNI Hadirkan Program Rejeki Wondr dan Layanan O-Branch di AMU 2025 Jember, Tawarkan Promo Menarik dan Kemudahan Transaksi

BNI Hadirkan Program Rejeki Wondr dan Layanan O-Branch di AMU 2025 Jember, Tawarkan Promo Menarik dan Kemudahan Transaksi