Dugaan Serius Jenderal Bintang Dua Diduga Bekingi Pencurian Nikel di Sulawesi Tenggara, Pengusaha Rugi Besar

Rabu, 30 April 2025 | 11:21:30 WIB
Dugaan Serius Jenderal Bintang Dua Diduga Bekingi Pencurian Nikel di Sulawesi Tenggara, Pengusaha Rugi Besar

JAKARTA — Dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam praktik pencurian nikel kembali mencuat ke publik. Seorang pengusaha nikel, Budhi Yuwono, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian besar akibat diduga menjadi korban pencurian sumber daya tambang yang melibatkan Irjen Pol Merdisyam saat masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2020.

Budhi, yang dikenal sebagai putra pejuang kemerdekaan dan pemilik konsesi tambang nikel di Konawe, menyatakan bahwa perjuangannya untuk mendapatkan keadilan telah berlangsung selama empat tahun. Ia menuding Irjen Pol Merdisyam secara aktif membekingi praktik ilegal tersebut dengan mengerahkan aparat kepolisian untuk mengawal pihak yang mengambil nikel miliknya secara tidak sah.

“Saya mengalami kerugian besar akibat perbuatan Merdisyam, karena pada tahun 2020 lalu Merdisyam ikut mendukung tindakan pencurian nikel milik saya. Saat itu Merdisyam masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara,” tegas Budhi dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, 27 April 2025.

Laporan Tak Digubris, Diduga Ada Intervensi

Budhi menuturkan bahwa ia telah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada 4 September 2020. Namun, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti. Ia menduga proses hukum tidak berjalan karena adanya konflik kepentingan, mengingat saat itu Irjen Merdisyam masih menjabat sebagai Kapolda Sultra.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Budhi kemudian membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 16 Maret 2021 dengan Nomor: STTL/99/III/2021/BARESKRIM. Sayangnya, menurut Budhi, laporan itu pun kembali tidak mendapat respon.

“Laporan saya ke Bareskrim pun tidak ditindaklanjuti. Saya menduga kuat penyidik di sana mendapat intervensi dari Merdisyam,” ungkapnya.

Dugaan ini memperkuat narasi bahwa ada pengaruh kekuasaan dalam proses hukum yang seharusnya berjalan secara netral dan adil.

Dua Anggota Brimob Diduga Terlibat

Salah satu poin penting dalam dugaan keterlibatan Merdisyam adalah perintah pengawalan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Budhi menyebut bahwa dua anggota Brimob ditugaskan untuk mengawal Deni Zainal Abidin, Direktur Utama PT Multi Bumi Sejahtera—perusahaan yang disebut berada di balik pencurian nikel miliknya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasi pencurian nikel itu tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan dengan pengawalan aparat resmi, yang seharusnya bertindak sebagai pelindung hukum, bukan alat kekuasaan.

Sorotan Publik dan Desakan Investigasi Independen

Kasus ini kini mulai menarik perhatian publik dan aktivis anti-korupsi. Banyak pihak mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi Polri. Jika benar terbukti, maka kasus ini bukan hanya soal pencurian sumber daya alam, tetapi juga mencoreng institusi hukum dan keamanan di Indonesia.

Praktik illegal mining di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, memang telah lama menjadi persoalan pelik. Berbagai laporan menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan tambang ilegal berjalan mulus karena adanya dukungan dari oknum aparat penegak hukum maupun pejabat daerah.

Kasus Budhi Yuwono menjadi contoh nyata bagaimana seorang pengusaha yang memiliki hak atas sumber daya tambang bisa menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindunginya.

Harapan Terakhir di Jalur Hukum

Meski telah berulang kali menemui jalan buntu, Budhi mengaku tidak akan menyerah. Ia menyatakan masih percaya pada supremasi hukum dan berharap ada keberanian dari aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk membongkar kasus ini secara tuntas.

“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Negara ini tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan jabatannya,” pungkasnya.

Budhi juga menyerukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI untuk ikut mengawasi proses penanganan laporannya agar tidak kembali tenggelam karena tekanan kekuasaan.

Terkini