JAKARTA - Di tengah pertumbuhan pesat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB), perlindungan sosial ketenagakerjaan tampaknya belum menjadi prioritas utama. Pada tahun 2024, total jumlah UMKM di provinsi ini diproyeksikan mencapai 149.962, namun hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang sudah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), atau yang lebih dikenal dengan BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Provinsi NTB, Boby Foriawan, menyatakan bahwa peningkatan kepesertaan di kalangan UMKM ini adalah salah satu perhatian utama institusi. "Kami ingin mendorong kepesertaan UMKM agar mereka terlindungi melalui program bukan penerima upah," jelas Boby. Artinya, BPJamsostek berfokus pada pelaku usaha yang secara spesifik belum tergabung sebagai penerima upah konvensional.
Menurut data yang dihimpun, UMKM di NTB terdiri dari 18.004 usaha kecil dan 131.958 usaha mikro. Meski jumlahnya besar, hanya 7.259 UMKM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Dari angka tersebut, hanya 432 adalah usaha kecil dan sisanya, 6.827, adalah usaha mikro. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan dalam penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTB.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja serta pemilik usaha," ungkap Boby. Dengan kata lain, tanpa perlindungan ini, risiko yang dihadapi para pelaku UMKM terhadap insiden kerja menjadi lebih tinggi, membahayakan masa depan usaha mereka dan memengaruhi kesejahteraan pekerja.
Untuk menjawab tantangan ini, BPJamsostek Provinsi NTB bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan program pendampingan yang bertujuan mengedukasi para pelaku usaha mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami juga mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi untuk membangun pemahaman yang lebih baik di kalangan UMKM," kata Boby. Upaya ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM mendaftarkan diri ke dalam program BPJSTK, sehingga lebih banyak pekerja yang akan terlindungi.
Diharapkan, dengan bertambahnya jumlah UMKM yang terlindungi, kesejahteraan para pekerja dan pelaku usaha di NTB dapat terus meningkat. BPJamsostek percaya bahwa dengan jaminan sosial yang memadai, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, karena mereka merasa aman dari kemungkinan risiko kecelakaan kerja.
Boby menambahkan bahwa dengan perlindungan yang tepat, kemungkinan terjadinya penurunan produktivitas usaha akibat kecelakaan kerja dan insiden kesehatan lainnya dapat ditekan. Ini berarti pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, masih banyak UMKM yang belum memahami manfaat jaminan sosial ini. Kurangnya kesadaran dan pemahaman menjadi salah satu penghambat utama dalam meningkatkan jumlah peserta BPJSTK dari UMKM. Oleh karena itu, BPJamsostek NTB juga merancang strategi komunikasi tambahan yang diharapkan dapat sampai kepada pelaku usaha di sektor mikro dan kecil.
Kesimpulannya, meskipun jumlah UMKM di NTB terus tumbuh, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan upaya kolaboratif antara BPJamsostek dan pemerintah daerah, diharapkan tantangan ini dapat dijawab, dan semakin banyak UMKM di NTB yang bisa mendapatkan perlindungan dari risiko ketenagakerjaan. Sementara itu, edukasi terus-menerus dan dorongan akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan harus terus diupayakan agar para pelaku usaha dapat melihat manfaat jangka panjang dari partisipasi dalam program ini.