Diskop UKM Jatim Fokus Tingkatkan Efektivitas Kredit Perbankan dengan Rapat Koordinasi 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:05:39 WIB
Diskop UKM Jatim Fokus Tingkatkan Efektivitas Kredit Perbankan dengan Rapat Koordinasi 2025

JAKARTA - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur atau dikenal sebagai Diskop UKM Jatim, baru saja menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kredit Perbankan dan Lembaga Keuangan dengan Instansi Terkait tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta Kota di Jawa Timur. Selain itu, program ini juga memiliki tujuan untuk membahas perencanaan serta mengevaluasi program pembiayaan yang telah berjalan dan merancang langkah-langkah strategis untuk periode 2025 hingga 2029.

Kegiatan penting ini dihadiri oleh 75 orang peserta yang meliputi Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dari berbagai Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur. Selain itu, PT BPR Jatim Kantor Cabang se-Jawa Timur juga turut ambil bagian dalam pertemuan ini. Arif Lukman Hakim, Kepala Bidang Pembiayaan Diskop UKM Jatim, hadir mewakili Kepala Diskop UKM Jatim dan menyampaikan pentingnya komitmen serta sinergi dalam keberhasilan suatu program, yang tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan.

"Oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi secara konstruktif agar program yang dirancang dapat berjalan optimal. Tahun 2022 hingga 2024 telah menjadi periode penting dalam pelaksanaan program pembiayaan di Jawa Timur, di mana kita telah menyalurkan dana kepada masyarakat melalui skema subsidi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan," ungkap Arif Lukman Hakim dalam rilis yang diterbitkan oleh Diskop UKM Jatim pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam diskusi tersebut, Arif juga mengangkat beberapa tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan program Prokesra. Ia menyebutkan adanya keterlambatan realisasi subsidi pada tahun 2022, dimana dari Rp7 miliar yang dialokasikan, hanya Rp98 juta yang berhasil terserap. "Hal itu terjadi karena realisasinya terlambat dan plafon maksimal yang ditentukan hanya Rp10 juta. Jadi, sudah plafonnya rendah, realisasinya lambat. Namun, itu hal yang wajar karena ini kan program baru, jadi butuh proses," jelas Arif.

Mengenai langkah antisipatif ke depan, Arif mengusulkan agar plafon pinjaman disesuaikan serta mempercepat proses administrasi. "Kami perlu memastikan bahwa subsidi dapat disalurkan lebih efisien di tahun-tahun mendatang," tambahnya. Dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, koperasi, dan pihak terkait lainnya, Arif yakin bahwa target yang lebih tinggi dapat dicapai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Ketepatan waktu dalam penyaluran program pembiayaan sangat vital. Jika terjadi keterlambatan, maka daya serap dana menjadi rendah dan manfaat tidak maksimal bagi masyarakat. Arif menekankan, "Program Prokesra adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung perekonomian masyarakat melalui akses pembiayaan berbunga rendah. Kredit Prokesra merupakan langkah konkret untuk mendorong sektor usaha kecil dan menengah agar tetap tumbuh dan berkembang di tengah tantangan ekonomi."

Sesi diskusi yang dipandu oleh Sutarto, Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim, mengungkapkan bahwa tantangan dalam program ini tetap ada, khususnya terkait penggunaan kredit untuk kepentingan produktif. "Kami ingin memastikan bahwa dana subsidi ini benar-benar digunakan untuk usaha dan bukan sekadar untuk konsumsi. Jika tidak dikelola dengan baik, manfaat ekonominya akan sulit dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan," kata Sutarto.

Tahun 2025, Prokesra menerapkan sistem pengelolaan risiko yang lebih ketat, terutama dalam hal keterlambatan pembayaran. Debitur yang terlambat membayar angsuran akan dikenakan denda sebesar 10 persen per bulan dari jumlah pokok dan bunga yang tertunggak. "Jika keterlambatan melebihi tiga hari, sistem secara otomatis akan menghitung denda harian. Sementara untuk debitur yang gagal melunasi kredit, akan dikenakan denda sebesar 50 persen dari suku bunga yang berlaku atas sisa pinjaman," lanjutnya.

Meskipun demikian, program ini tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan menghapus biaya provisi dan menetapkan biaya administrasi hanya 1,5 persen dari plafon kredit. Diharapkan, melalui berbagai kebijakan dan strategi yang telah dirancang, kredit Prokesra dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan memperkuat daya saing pelaku usaha kecil dan menengah di Jawa Timur.

Dengan strategi dan kerjasama yang solid, Diskop UKM Jatim optimis bahwa program ini dapat menjadi solusi pembiayaan yang efektif dan efisien, sekaligus memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Jawa Timur. Diskusi dan koordinasi berkelanjutan antara semua pemangku kepentingan diharapkan dapat mengatasi kendala dan memastikan keberlanjutan program ini di masa depan.

Terkini